-
- Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara korupsi Bupati Ponorogo nonaktif.
- Pemeriksaan fokus pada keterangan utang piutang Sugiri Sancoko senilai Rp26 miliar untuk biaya kampanye Pilkada.
- Kasus ini menyeret empat tersangka dan mencakup dugaan suap jabatan, proyek RSUD, serta gratifikasi di Pemkab Ponorogo.
Suara.com - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terhadap Heru terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Heru mengaku dirinya diperiksa untuk menggali keterangan soal utang piutang yang dimiliki oleh Sancoko.
“Enggak (tentang aliran dana), utang piutang saja,” ucapnya di KPK, Senin (12/1/2026).
Total utang yang dimiliki oleh Sancoko, kata Heru, senilai Rp26 miliar. Utang tersebut baru sebagian yang dikembalikan.
Uang tersebut sebelumnya dipinjam oleh Sancoko untuk modal kampanye saat Pilkada lalu.
“Hanya sebagian (dikembalikan), (sebagian) belum dikembalikan. Utang terkait biaya kampanye,” ucap Heru.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain Sugiri Heru, ada empat orang saksi lain yang diperiksa hari ini.
Dua di antaranya merupakan ajudan Sancoko yang berinisial BAN dan WIL. Sementara dua saksi lainnya yakni aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ponorogo berinisial RY dan YN.
Baca Juga: DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Agus Pramono, serta pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.
Dalam perkara ini terdapat tiga klaster. Pertama, dugaan suap pengurusan jabatan, dengan penerima suap Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberi suapnya Yunus Mahatma.
Kedua, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dengan penerima suap Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, serta pemberi suap Sucipto.
Ketiga, dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dengan Sugiri Sancoko selaku penerima suap, sementara pemberi suap yakni Yunus Mahatma.