Divonis 2 Tahun Penjara Hingga Hak Politik Tak Dicabut, KPK Resmi Banding Putusan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka

Welly Hidayat

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:23 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara Hingga Hak Politik Tak Dicabut, KPK Resmi Banding Putusan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara terhadap eks Bupati Tabanan Bali, Ni Eka Putu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Bali.

"Jaksa KPK hari ini, telah menyatakan banding atas putusan pengadilan tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Alasan banding Jaksa KPK salah satunya, hakim tidak melakukan pencabutan hak politik seperti dalam surat tuntutan terdakwa Ni Eka.

"Disamping itu juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,"ungkap Ali

Maka itu, Ali berharap majelis hakim ditingkat banding dapat memutus perkara sesuai tuntutan Jaksa KPK.

"KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," imbuhnya

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar I Nyoman Wiguna dalam sidang Selasa (23/8/2022) berkeyakinan bahwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah menyuap dua eks pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI pada 2017. Yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Ni Eka dihukum penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta atau kurungan 1 bulan.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

baca juga

Pada sidang terdahulu, jaksa KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan.

Penuntut umum dari KPK ini juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mencabut hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun sejak dia selesai menjalani masa hukumannya. Artinya, lima tahun setelah bebas, Eka tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar berkata lain. Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman lebih ringan lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menganggap suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka Wiryastuti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Diadili di PN Tipikor Denpasar

Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Diadili di PN Tipikor Denpasar

News | Sabtu, 04 Juni 2022 | 11:35 WIB

Terjerat Kasus Suap Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Disidang

Terjerat Kasus Suap Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Disidang

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 14:29 WIB

Tersangka Korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti Dapat Dukungan Berupa Baliho, Ini Kata Kelihan Banjar

Tersangka Korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti Dapat Dukungan Berupa Baliho, Ini Kata Kelihan Banjar

Bali | Senin, 28 Maret 2022 | 17:20 WIB

Jadi Tersangka Kasus DID Tabanan, Eks Bupati Ni Putu Eka Tak Punya Utang, Hartanya Tembus Rp 15 Miliar!

Jadi Tersangka Kasus DID Tabanan, Eks Bupati Ni Putu Eka Tak Punya Utang, Hartanya Tembus Rp 15 Miliar!

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 11:57 WIB

Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali, KPK Resmi Tahan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka

Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali, KPK Resmi Tahan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 20:05 WIB

KPK Periksa Bekas Suami Ni Putu Eka Wiryawati, Kasus DID Tabanan Belum juga Ada Tersangka

KPK Periksa Bekas Suami Ni Putu Eka Wiryawati, Kasus DID Tabanan Belum juga Ada Tersangka

News | Jum'at, 24 Desember 2021 | 12:02 WIB

Terkini

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 00:09 WIB

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 23:29 WIB

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:19 WIB

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:15 WIB

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

×