Divonis 2 Tahun Penjara Hingga Hak Politik Tak Dicabut, KPK Resmi Banding Putusan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka

Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:23 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara Hingga Hak Politik Tak Dicabut, KPK Resmi Banding Putusan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara terhadap eks Bupati Tabanan Bali, Ni Eka Putu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Bali.

"Jaksa KPK hari ini, telah menyatakan banding atas putusan pengadilan tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Alasan banding Jaksa KPK salah satunya, hakim tidak melakukan pencabutan hak politik seperti dalam surat tuntutan terdakwa Ni Eka.

"Disamping itu juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,"ungkap Ali

Maka itu, Ali berharap majelis hakim ditingkat banding dapat memutus perkara sesuai tuntutan Jaksa KPK.

"KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," imbuhnya

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar I Nyoman Wiguna dalam sidang Selasa (23/8/2022) berkeyakinan bahwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah menyuap dua eks pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI pada 2017. Yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Ni Eka dihukum penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta atau kurungan 1 bulan.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Pada sidang terdahulu, jaksa KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan.

Penuntut umum dari KPK ini juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mencabut hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun sejak dia selesai menjalani masa hukumannya. Artinya, lima tahun setelah bebas, Eka tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar berkata lain. Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman lebih ringan lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menganggap suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka Wiryastuti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Diadili di PN Tipikor Denpasar

Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Diadili di PN Tipikor Denpasar

News | Sabtu, 04 Juni 2022 | 11:35 WIB

Terjerat Kasus Suap Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Disidang

Terjerat Kasus Suap Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Disidang

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 14:29 WIB

Tersangka Korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti Dapat Dukungan Berupa Baliho, Ini Kata Kelihan Banjar

Tersangka Korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti Dapat Dukungan Berupa Baliho, Ini Kata Kelihan Banjar

Bali | Senin, 28 Maret 2022 | 17:20 WIB

Jadi Tersangka Kasus DID Tabanan, Eks Bupati Ni Putu Eka Tak Punya Utang, Hartanya Tembus Rp 15 Miliar!

Jadi Tersangka Kasus DID Tabanan, Eks Bupati Ni Putu Eka Tak Punya Utang, Hartanya Tembus Rp 15 Miliar!

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 11:57 WIB

Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali, KPK Resmi Tahan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka

Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali, KPK Resmi Tahan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 20:05 WIB

KPK Periksa Bekas Suami Ni Putu Eka Wiryawati, Kasus DID Tabanan Belum juga Ada Tersangka

KPK Periksa Bekas Suami Ni Putu Eka Wiryawati, Kasus DID Tabanan Belum juga Ada Tersangka

News | Jum'at, 24 Desember 2021 | 12:02 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB