"Saya mohon pertimbangannya yang mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan ringannya," imbuhnya
Sedangkan nota pembelaan dua terdakwa Ali Fikri Hidayatullah dan Muhammad Bagja dibacakan oleh tim pengacara masing masing. Kedua terdakwa berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman dalam vonis yang dijatuhkan nantinya.
Dalam tuntutan JPU, para terdakwa dituntut dua tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan peran masing - masing.
"Menuntut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,"ucap Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) lalu.