Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

Welly Hidayat

Senin, 29 Agustus 2022 | 19:13 WIB
Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga
Suasana sidang pembacaan pledoi kasus pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Suara.com - Para terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) hari ini.

Terdakwa Komar dalam pembelaan dihadapan majelis hakim berharap dalam putusannya memberikan keringanan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia, mengaku sudah lima bulan dikurung dalam penjara.

"Hakim dapat meringankan kami seringan ringannya jangan ada tebang pilih," ucap Komar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Maksud terdakwa Komar tidak tebang pilih, terkait dengan korban Ade Armando yang disebut sering dilaporkan ke polisi, namun tidak pernah ada yang diproses hukum.

"Tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut 2 tahun,"ujar Komar

"Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," tambahnya

Sementara, terdakwa Marcos menyampaikan meminta keringanan hukuman nantinya oleh majelis hakim dalam putusannya. Ia, mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai empat orang anak yang memerlukan biaya kehidupan sehari-hari.

"Sebagai tulang punggung keluarga mempunyai empat orang anak yang sangat membutuhkan biaya," ungkapnya

Marcos mengaku juga mempunyai penyakit diabetes tipe 2, sehingga perlu memakai insulin. Apalagi, dalam aksi demonstrasi tersebut dia hanya ingin mengkritisi kebijakan pemerintah dengan kenaikan sejumlah bahan pokok semata -mata untuk membela rakyat Indonesia.

baca juga

Terakhir, kata Marcos, terkait adanya pengeroyokan Ade Armando ketika aksi tersebut, Ia, mengaku memukul karena tindakan spontan dan telah mengakui kesalahannya.

"Berjanji tidak akan mengulangi lagi demikian dari pribadi marcos diharapkan pak hakim ketua yang mulia dan hakim anggota yang mulia dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan seminimal mungkin atau vonis bebas," ucapnya

Sementara itu, terdakwa Dhia Ul Haq mengaku sudah merasa menderita hanya baru bebeapa bulan di rumah tahahan. Maka itu, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan ringan tidak seperti tuntutan JPU selama dua tahun.

"Tolong dipertimbangkan apa yang kami rasakan ini, khususnya kepada jaksa atas tuntutam selama 2 tahun itu, beberapa bulan ini saja kami sudah merasa berat, keluarga kami juga berat," ungkapnya

Maka itu, Dhia berjanji tidak akan melakukan hal yang melanggar hukum apalagi kasus pengeroyokan yang kini tengah berjalan.

"Bagi kami cukup sekali seumur hidup kami untuk merasakan hal seperti ini, yang namanya kami rasakan ini cukup pedih," Kata Dhia

"Saya mohon pertimbangannya yang mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan ringannya," imbuhnya

Sedangkan nota pembelaan dua terdakwa Ali Fikri Hidayatullah dan Muhammad Bagja dibacakan oleh tim pengacara masing masing. Kedua terdakwa berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman dalam vonis yang dijatuhkan nantinya.

Dalam tuntutan JPU, para terdakwa dituntut dua tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan peran masing - masing.

"Menuntut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,"ucap Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pledoi Terdakwa Muhammad Bagja Dalam Sidang Pengeroyokan Ade Armando: Cuma Tarik Kaus

Pledoi Terdakwa Muhammad Bagja Dalam Sidang Pengeroyokan Ade Armando: Cuma Tarik Kaus

Jakarta | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:54 WIB

Sempat Ikut Memukuli, Pria Ini Malah Berbalik Lindungi Ade Armando Usai Dengar Teriakan "Islam bukan Pembunuh"

Sempat Ikut Memukuli, Pria Ini Malah Berbalik Lindungi Ade Armando Usai Dengar Teriakan "Islam bukan Pembunuh"

Bekaci | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:45 WIB

Sidang Pengeroyokan Ade Armando, Satu Terdakwa Akui Memukul Lalu Balik Lindungi Korban

Sidang Pengeroyokan Ade Armando, Satu Terdakwa Akui Memukul Lalu Balik Lindungi Korban

Jakarta | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:23 WIB

Viral Seorang Warga Di Kebayoran Baru Dikeroyok Gegara Tegur Pelaku Pakai Knalpot Bising

Viral Seorang Warga Di Kebayoran Baru Dikeroyok Gegara Tegur Pelaku Pakai Knalpot Bising

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 08:42 WIB

Ramai Berita Kemarin, Farel Prayoga Tak Kunjung Masuk Sekolah sampai Teror Gerombolan Bermotor di Probolinggo

Ramai Berita Kemarin, Farel Prayoga Tak Kunjung Masuk Sekolah sampai Teror Gerombolan Bermotor di Probolinggo

Malang | Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:13 WIB

Putra Siregar dan Rico Valentino Lindungi Chandrika Chika Jadi Alasan Hakim Beri Vonis Ringan

Putra Siregar dan Rico Valentino Lindungi Chandrika Chika Jadi Alasan Hakim Beri Vonis Ringan

Entertainment | Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:17 WIB

Terkini

OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 07:51 WIB

4 Sleeping Moisturizer Atasi Kulit yang Kering dan Kemerahan Hanya Semalam

4 Sleeping Moisturizer Atasi Kulit yang Kering dan Kemerahan Hanya Semalam

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 07:50 WIB

MARK Siapkan Dana Rp75 Miliar untuk Bagi-bagi Dividen Ini Jadwalnya

MARK Siapkan Dana Rp75 Miliar untuk Bagi-bagi Dividen Ini Jadwalnya

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 07:48 WIB

KontraS Aceh Kecam Penembakan Warga Saat Maulid di Pidie, Desak Investigasi Independen!

KontraS Aceh Kecam Penembakan Warga Saat Maulid di Pidie, Desak Investigasi Independen!

News | Kamis, 05 November 2026 | 07:44 WIB

Cara Transfer File dari HP Lama ke HP Baru dengan Cepat dan Praktis

Cara Transfer File dari HP Lama ke HP Baru dengan Cepat dan Praktis

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 07:44 WIB

Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta

Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta

Surakarta | Kamis, 05 November 2026 | 07:44 WIB

Beli HP 5G Rp3,5 Juta Ini Dilengkapi Internet Unlimited Selama 2 Tahun

Beli HP 5G Rp3,5 Juta Ini Dilengkapi Internet Unlimited Selama 2 Tahun

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 07:40 WIB

Apa Itu Makar? Ramai Dibahas Dalam Kasus Penyadapan Prabowo yang Menyeret Eks Kapolri Listyo Sigit

Apa Itu Makar? Ramai Dibahas Dalam Kasus Penyadapan Prabowo yang Menyeret Eks Kapolri Listyo Sigit

News | Kamis, 05 November 2026 | 07:33 WIB

Jokowi akan Tunjukkan Ijazah SD hingga Sarjana UGM di Sidang Roy Suryo Hari Ini!

Jokowi akan Tunjukkan Ijazah SD hingga Sarjana UGM di Sidang Roy Suryo Hari Ini!

News | Kamis, 05 November 2026 | 07:31 WIB

Kritik Pemerintah Tak Berarti Ngebet Ganti Presiden: Salah Kaprah Demokrasi

Kritik Pemerintah Tak Berarti Ngebet Ganti Presiden: Salah Kaprah Demokrasi

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 07:20 WIB

×