Apa Itu Makar? Ramai Dibahas Dalam Kasus Penyadapan Prabowo yang Menyeret Eks Kapolri Listyo Sigit

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 05 November 2026 | 07:33 WIB
Apa Itu Makar? Ramai Dibahas Dalam Kasus Penyadapan Prabowo yang Menyeret Eks Kapolri Listyo Sigit
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
baca 10 detik
  • Penyadapan terhadap Presiden Prabowo diduga kuat mengarah pada perbuatan makar.
  • Makar adalah niat melakukan serangan yang diwujudkan lewat tindakan persiapan. 
  • Pelaku makar terhadap presiden terancam pidana mati atau seumur hidup.

Suara.com - Istilah makar begitu ramai disebut dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

Presiden RI Prabowo Subianto telah mencopot Listyo Sigit dari jabatannya sebagai KSP setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara penyadapan dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Ketiganya adalah Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri sekaligus eks Ajudan Prabowo Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Tindakan tersebut mendapat respons tegas dari pihak Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, aksi penyadapan yang mengarah pada dugaan upaya melumpuhkan atau merampas kemerdekaan presiden tersebut telah mengarah pada tindak pidana makar.

Lantas, apa sebenarnya arti makar dalam kacamata hukum pidana di Indonesia dan bagaimana ancaman hukumannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Gaya berpakaian mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi perhatian publik di tengah skandal penyadapan ilegal presiden Prabowo Subianto. [Istimewa]
Gaya berpakaian mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi perhatian publik di tengah skandal penyadapan ilegal presiden Prabowo Subianto. [Istimewa]

Pengertian Makar Menurut Hukum dan KBBI

Secara etimologis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar diartikan sebagai perbuatan atau usaha untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Sementara dalam ranah hukum pidana nasional, definisi makar kini dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berbunyi:

"Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut."

baca juga

Secara historis, kata makar diadopsi dari konsep hukum Belanda, yakni "aanslag" yang memiliki makna lebih dekat pada "serangan" ketimbang sekadar pembangkangan biasa.

Dalam hukum pidana, makar masuk dalam kategori delik khusus yang melindungi keselamatan kepala negara, keamanan nasional, dan tatanan ketatanegaraan. Oleh karena itu, seseorang dapat dipidana bahkan sebelum serangan fisik benar-benar terjadi, selama niat tersebut sudah termanifestasi dalam tindakan persiapan yang nyata.

Unsur-Unsur Perbuatan Makar

Berdasarkan ketentuan Pasal 160 KUHP, suatu tindakan baru dapat dikualifikasikan sebagai makar apabila memenuhi tiga unsur teoritis berikut:

  1. Adanya Niat atau Kehendak Tertentu: Pelaku memiliki tujuan spesifik untuk melakukan serangan terhadap kepala negara, pemerintahan yang sah, maupun integritas wilayah NKRI.
  2. Niat yang Telah Diwujudkan: Rencana pelaku tidak lagi berhenti di angan-angan, gagasan abstrak, atau ucapan semata, melainkan sudah melangkah ke tindakan konkret.
  3. Terdapat Persiapan Perbuatan: Wujud nyata tersebut mencakup langkah persiapan konkret, seperti pengumpulan senjata, perancangan rencana penyerangan, penggalangan kekuatan atau logistik, hingga tindakan operasional terorganisir.

Adanya syarat "persiapan perbuatan" ini menjadi batas tegas bahwa kritik politik, unjuk rasa damai, perbedaan pandangan terhadap penguasa, atau diskusi akademik tidak dapat serta-merta dicap sebagai makar.

Kategori Makar dan Ancaman Hukumannya dalam KUHP Baru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Terseret Kasus Penyadapan, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Usai Terseret Kasus Penyadapan, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Foto | Kamis, 05 November 2026 | 06:00 WIB

TNI AL Benarkan Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Jumlah Personel Dirahasiakan

TNI AL Benarkan Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Jumlah Personel Dirahasiakan

News | Rabu, 04 November 2026 | 22:05 WIB

Gerindra Minta Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Intervensi

Gerindra Minta Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Intervensi

News | Rabu, 04 November 2026 | 21:32 WIB

Amnesty Desak Pemerintah Bentuk Komite Independen Usut Skandal Penyadapan

Amnesty Desak Pemerintah Bentuk Komite Independen Usut Skandal Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 20:36 WIB

Fadli Zon Unggah Foto Pertemuan dengan Prabowo, Ada Seskab Teddy di Istana Merdeka

Fadli Zon Unggah Foto Pertemuan dengan Prabowo, Ada Seskab Teddy di Istana Merdeka

News | Rabu, 04 November 2026 | 20:31 WIB

HP Disadap Eks Kapolri, Prabowo Ternyata Tahu dari Sosok Ini

HP Disadap Eks Kapolri, Prabowo Ternyata Tahu dari Sosok Ini

News | Rabu, 04 November 2026 | 22:15 WIB

Terkini

Jokowi akan Tunjukkan Ijazah SD hingga Sarjana UGM di Sidang Roy Suryo Hari Ini!

Jokowi akan Tunjukkan Ijazah SD hingga Sarjana UGM di Sidang Roy Suryo Hari Ini!

News | Kamis, 05 November 2026 | 07:31 WIB

Kritik Pemerintah Tak Berarti Ngebet Ganti Presiden: Salah Kaprah Demokrasi

Kritik Pemerintah Tak Berarti Ngebet Ganti Presiden: Salah Kaprah Demokrasi

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 07:20 WIB

Harga Emas Sukses Jebol Batas Psikologis, Saatnya Jual atau Beli?

Harga Emas Sukses Jebol Batas Psikologis, Saatnya Jual atau Beli?

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 07:05 WIB

4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan

4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 07:02 WIB

Ragam Seni Tradisional Bali Tampil di Festival Seni Budaya Badung 2026

Ragam Seni Tradisional Bali Tampil di Festival Seni Budaya Badung 2026

Foto | Kamis, 05 November 2026 | 07:00 WIB

Ada Sidang Ijazah Dihadiri Jokowi, Simak Jalur Alternatif Menuju PN Jakarta Timur Hari Ini!

Ada Sidang Ijazah Dihadiri Jokowi, Simak Jalur Alternatif Menuju PN Jakarta Timur Hari Ini!

News | Kamis, 05 November 2026 | 06:59 WIB

Sinopsis Misty Green, Garapan Chris Rock Tayang 9 November di Netflix

Sinopsis Misty Green, Garapan Chris Rock Tayang 9 November di Netflix

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 06:50 WIB

Ulasan Exhuma: Tentang Dosa Masa Lalu yang Tak Bisa Dikubur Sedalam Apa Pun

Ulasan Exhuma: Tentang Dosa Masa Lalu yang Tak Bisa Dikubur Sedalam Apa Pun

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 06:20 WIB

Usai Terseret Kasus Penyadapan, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Usai Terseret Kasus Penyadapan, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Foto | Kamis, 05 November 2026 | 06:00 WIB

Siap Jadi Ketum FKPPI, Titiek Soeharto: Putra-Putri Purnawirawan Harus Dukung Program Prabowo

Siap Jadi Ketum FKPPI, Titiek Soeharto: Putra-Putri Purnawirawan Harus Dukung Program Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 23:56 WIB

×