Mengetahui Apa Itu Tunjangan Profesi Guru: Pengertian, Besaran, Syarat Mendapatkan

Rifan Aditya

Senin, 29 Agustus 2022 | 21:02 WIB
Mengetahui Apa Itu Tunjangan Profesi Guru: Pengertian, Besaran, Syarat Mendapatkan
apa itu Tunjangan Profesi Guru - Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto: Antara/Noveradika)

• Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

• Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

• Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II 

• IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

• IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

• IIc sebesar Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

• IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III 

baca juga

• IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

• IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

• IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

• IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

• IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

• IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

• IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

• IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

• IVe sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Sedangkan, bagi guru non-PNS, tunjangan profesi akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru yang berstatus PNS. 

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru 

Selain sertifikat pendidik, seorang guru juga harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan untuk mendapat tunjangan profesi.

Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan juga tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah. Berikut ini syaratnya: 

  1. Memiliki sertifikasi pendidikan
  2. Berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
  3. Mengajar dalam satuan pendidikan yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
  4. Guru pendidikan agama yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbudristek
  5. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
  6. Memenuhi syarat beban kerja guru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
  7. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja paling rendah yaitu Baik.
  8. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru harus sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan.
  9. Tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap di salah satu instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota.
  10. Dilarang merangkap jabatan dalam lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 

Sebagai Informasi, yang dilansir melalui laman  Kemendikbudristek, RUU Sisdiknas menjado salah satu Rancangan Undang-Undang yang diusulkan saat program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini nantinya akan diarahkan menjadi undang-undang pengganti. Adapun undang-undang ini sebagai pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. 

Demikianlah informasi mengenai apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diisukan akan dihapus lengkap dengan pengertian, besaran dan syarat untuk mendapatkannya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu RUU Sisdiknas? Ketahui Pengertian dan Link Download RUU Sisdiknas

Apa Itu RUU Sisdiknas? Ketahui Pengertian dan Link Download RUU Sisdiknas

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:53 WIB

Kabar Baik Guru ASN dan Non ASN soal Tunjangan Profesi, Namun Ada Syaratnya

Kabar Baik Guru ASN dan Non ASN soal Tunjangan Profesi, Namun Ada Syaratnya

Denpasar | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:50 WIB

Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:10 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×