Mengetahui Apa Itu Tunjangan Profesi Guru: Pengertian, Besaran, Syarat Mendapatkan

Rifan Aditya

Senin, 29 Agustus 2022 | 21:02 WIB
Mengetahui Apa Itu Tunjangan Profesi Guru: Pengertian, Besaran, Syarat Mendapatkan
apa itu Tunjangan Profesi Guru - Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto: Antara/Noveradika)

• Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

• Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

• Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II 

• IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

• IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

• IIc sebesar Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

• IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III 

baca juga

• IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

• IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

• IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

• IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

• IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

• IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

• IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

• IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

• IVe sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Sedangkan, bagi guru non-PNS, tunjangan profesi akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru yang berstatus PNS. 

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru 

Selain sertifikat pendidik, seorang guru juga harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan untuk mendapat tunjangan profesi.

Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan juga tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah. Berikut ini syaratnya: 

  1. Memiliki sertifikasi pendidikan
  2. Berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
  3. Mengajar dalam satuan pendidikan yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
  4. Guru pendidikan agama yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbudristek
  5. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
  6. Memenuhi syarat beban kerja guru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
  7. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja paling rendah yaitu Baik.
  8. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru harus sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan.
  9. Tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap di salah satu instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota.
  10. Dilarang merangkap jabatan dalam lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 

Sebagai Informasi, yang dilansir melalui laman  Kemendikbudristek, RUU Sisdiknas menjado salah satu Rancangan Undang-Undang yang diusulkan saat program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini nantinya akan diarahkan menjadi undang-undang pengganti. Adapun undang-undang ini sebagai pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. 

Demikianlah informasi mengenai apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diisukan akan dihapus lengkap dengan pengertian, besaran dan syarat untuk mendapatkannya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu RUU Sisdiknas? Ketahui Pengertian dan Link Download RUU Sisdiknas

Apa Itu RUU Sisdiknas? Ketahui Pengertian dan Link Download RUU Sisdiknas

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:53 WIB

Kabar Baik Guru ASN dan Non ASN soal Tunjangan Profesi, Namun Ada Syaratnya

Kabar Baik Guru ASN dan Non ASN soal Tunjangan Profesi, Namun Ada Syaratnya

Denpasar | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:50 WIB

Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:10 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB