Apa Alasan Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Ini Penjelasan RUU Sisdiknas

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:39 WIB
Apa Alasan Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Ini Penjelasan RUU Sisdiknas
Alasan Tunjangan Profesi Guru Dihapus - Ilustrasi guru mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Balikpapan. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syahril menyampaikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi dijamin tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun. Sedangkan guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru akan segera mendapatkan kenaikan gaji tanpa harus menunggu antrean sertifikasi.

Dengan demikian guru ASN yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat sebagai pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN. 

Demikian itu informasi yang berhubungan dengan alasan tunjangan profesi guru dihapus. Semoga dapat dimengerti.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI