Syahril menyampaikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi dijamin tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun. Sedangkan guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru akan segera mendapatkan kenaikan gaji tanpa harus menunggu antrean sertifikasi.
Dengan demikian guru ASN yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat sebagai pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
Demikian itu informasi yang berhubungan dengan alasan tunjangan profesi guru dihapus. Semoga dapat dimengerti.
Kontributor : Mutaya Saroh