Perbedaan Uang Pensiunan DPR, Menteri dan PNS, Lebih Besar Mana?

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:48 WIB
Perbedaan Uang Pensiunan DPR, Menteri dan PNS, Lebih Besar Mana?
Perbandingan Uang Pensiun DPR, PNS, dan Menteri - Ilustrasi Uang Pensiunan (Freepik/Skata)

Suara.com - Gaji pensiunan PNS sempat disorot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani karena disebut beban keuangan negara/APBN. Masyarakat lantas mengomentari pendapat Sri Mulyani dengan menyebut gaji pensiunan DPR lebih membebani APBN karena hanya menjabat lima tahun dan mendapat gaji pensiun seumur hidup.

Terkait hal tersebut, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun ikut berkomentar di akun Twitter-nya.

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," cuit akun @susipudjiastuti pada Sabtu (27/8/2022).

Sedang jadi sorotan, intip perbedaan uang pensiunan DPR, Menteri dan PNS berikut ini.

Gaji Pensiunan DPR

Uang pensiun anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Besaran uang pensiun anggota DPR yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan dengan rincian sebagai berikut.

  • DPR merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
  • DPR merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
  • Anggota DPR: Rp 2.520.000 per bulan.

Gaji Pensiunan Menteri

Besaran gaji pensiunan menteri diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 11, disebutkan besarnya pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Namun, ada kententuan yakni besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

baca juga

Sementara itu, gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Besaran gaji Menteri sesuai peraturan tersebut adalah Rp 5.040.000

Kemudian ada tunjangan bagi Menteri yang masih menjabat adalah Rp. 13.608.000, sesuai Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Gaji Pensiunan PNS

Besaran gaji pensiunan PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

  • PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Sedangkan Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS adalah sebagai berikut:

  • PNS Golongan I Rp 1.170.600
  • PNS Golongan II antara Rp 1.170.600-Rp 1.375.200
  • PNS Golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS yang Meninggal:

  • PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.453.300
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.243.600

Besaran Gaji Pensiunan Orangtua PNS yang Meninggal:

  • PNS golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960
  • PNS Golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300
  • PNS Golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660
  • PNS Golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Optimis Ekonomi Kuartal III 2022 Bisa di Atas 5 Persen

Sri Mulyani Optimis Ekonomi Kuartal III 2022 Bisa di Atas 5 Persen

Bisnis | Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:19 WIB

Pertalite dan Solar Harus Naik Harga?

Pertalite dan Solar Harus Naik Harga?

Serang | Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:55 WIB

Kenapa Pertalite dan Solar Harus Naik Harga?

Kenapa Pertalite dan Solar Harus Naik Harga?

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:34 WIB

Kabar Baik Subsidi Gaji Rp600 Ribu Penerima BSU 2022 Kemnaker Segera Cair Bulan September, Segera Cek Nama Anda!

Kabar Baik Subsidi Gaji Rp600 Ribu Penerima BSU 2022 Kemnaker Segera Cair Bulan September, Segera Cek Nama Anda!

Cianjur | Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:52 WIB

Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Pendidikan Tahun 2023 Sebesar Rp608,3 Triliun

Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Pendidikan Tahun 2023 Sebesar Rp608,3 Triliun

Sumedang | Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:00 WIB

Terkini

Strategi ACC Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Solusi Finansial

Strategi ACC Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Solusi Finansial

Otomotif | Sabtu, 05 September 2026 | 14:48 WIB

5 Perbedaan Kulkas Direct Cooling vs No Frost, Penting Diketahui sebelum Membeli

5 Perbedaan Kulkas Direct Cooling vs No Frost, Penting Diketahui sebelum Membeli

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 14:43 WIB

Kenapa Sepatu Lari Berwarna Mencolok dan Terang? Alasannya Lebih dari Sekadar Gaya-gayaan

Kenapa Sepatu Lari Berwarna Mencolok dan Terang? Alasannya Lebih dari Sekadar Gaya-gayaan

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 14:31 WIB

Drama China How Dare You: Terjebak di Dunia Novel sebagai Tokoh Antagonis

Drama China How Dare You: Terjebak di Dunia Novel sebagai Tokoh Antagonis

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 14:30 WIB

Saiful Tewas Diamuk Massa karena Tuduhan Pencurian Pisang di Lampung Selatan

Saiful Tewas Diamuk Massa karena Tuduhan Pencurian Pisang di Lampung Selatan

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 14:24 WIB

Harga Emas Antam Ambruk Rp30 Ribu, Menuju Level Terendah Sebulan

Harga Emas Antam Ambruk Rp30 Ribu, Menuju Level Terendah Sebulan

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 14:17 WIB

Tablet Xiaomi Pad 9 Pro Max Siap Debut, Bawa Xring O3 yang Diklaim Tembus 5,22 Juta AnTuTu

Tablet Xiaomi Pad 9 Pro Max Siap Debut, Bawa Xring O3 yang Diklaim Tembus 5,22 Juta AnTuTu

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 14:15 WIB

Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Mulai Terurai, Antrean Truk dari 16 Km Jadi 7 Km

Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Mulai Terurai, Antrean Truk dari 16 Km Jadi 7 Km

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 14:14 WIB

Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami

Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami

News | Sabtu, 05 September 2026 | 14:10 WIB

Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

News | Sabtu, 05 September 2026 | 14:05 WIB

×