Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 05 September 2026 | 14:05 WIB
Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama]
baca 10 detik
  • Pakar hukum UGM Herlambang mengkritik Pengadilan Tinggi Militer yang menghapus sanksi pemecatan prajurit BAIS pelaku penyiraman Andrie Yunus.
  • Putusan banding tersebut dinilai melanggengkan impunitas aparat dan mengancam hak asasi manusia serta kebebasan sipil warga negara.
  • Komnas HAM didorong menyelidiki kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat serta mendesak reformasi total peradilan militer.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Militer yang menghapus sanksi pemecatan terhadap prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI penyiram air keras ke Aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Keputusan tersebut dinilai makin menegaskan bahwa peradilan militer hanya menjadi mekanisme yang efektif untuk melanggengkan impunitas institusi ketimbang menegakkan keadilan.

Putusan di tingkat banding tersebut menjadi bukti nyata betapa hukum Indonesia masih tersandera oleh kekuasaan politik yang otoriter.

"Putusan di tingkat banding ini sama sekali tak mengejutkan. Politik hukum peradilan di Indonesia secara umum masih kuat di bawah bayang-bayang relasi kuasa politik yang otoriter, ini yang saya sebut sebagai judicialization of authoritarian politics," kata Herlambang kepada Suara.com, Sabtu (5/9/2026).

Vonis ini disampaikan Herlambang memperlihatkan bagaimana peradilan militer secara sistematis memangkas mata rantai pertanggungjawaban komando atas tindakan kejahatan yang melibatkan aparat militer.

Ia menegaskan bahwa peradilan khusus institusi militer memang sudah tidak bisa lagi diandalkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat luas.

"Peradilan militer, tidak bisa diharapkan untuk keadilan publik. Terlalu banyak kasus menunjukkan peradilan ini justru sebagai mekanisme yang efektif untuk impunitas, terutama memangkas mata rantai pertanggungjawaban hukum komandan," kata dia.

Menurut Herlambang, lolosnya para prajurit BAIS dari pemecatan ini menjadi alarm bahaya yang nyata bagi jaminan hak asasi dan kebebasan sipil warga negara.

Praktik pemutihan dosa kekerasan aparat melalui sidang militer diprediksi bakal mempersubur aksi-aksi teror dan intimidasi terhadap kelompok kritis di masa depan.

baca juga

"Tentu ini ancaman terhadap hak asasi manusia, termasuk di dalamnya ancaman kebebasan sipil. Teror akan bisa terus dinormalisasi, bahkan 'diputihkan' dengan mekanisme peradilan. Jelas ini merusak demokrasi dan negara hukum demokratis," tegasnya.

Untuk membongkar kejahatan struktural dan penyalahgunaan wewenang ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didorong segera mengambil langkah konkret.

Institusi tersebut diminta tidak tinggal diam dan menggunakan landasan hukum yang ada untuk mengusut tuntas aksi penyiraman air keras ini sebagai bagian dari pelanggaran HAM berat.

"Bagaimana upaya perubahannya? Ada beberapa. Pertama, Komnas HAM bisa membuka kasus dengan mekanisme UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan ini menjadi pintu masuk membongkar kasus pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Selain dorongan terhadap Komnas HAM, Herlambang bilang perbaikan fundamental harus pula menyasar pembatasan peran militer pada ranah sipil.

Termasuk melancarkan agenda reformasi peradilan militer yang selama ini dianggap sarat bermasalah dan melindungi para pelaku kejahatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan

Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:27 WIB

Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:31 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:05 WIB

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:18 WIB

Terkini

Menghadapi Infertilitas dan Pentingnya Pendampingan Tepat bagi Pasangan Usia Subur

Menghadapi Infertilitas dan Pentingnya Pendampingan Tepat bagi Pasangan Usia Subur

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:19 WIB

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

×