- Pakar hukum UGM Herlambang mengkritik Pengadilan Tinggi Militer yang menghapus sanksi pemecatan prajurit BAIS pelaku penyiraman Andrie Yunus.
- Putusan banding tersebut dinilai melanggengkan impunitas aparat dan mengancam hak asasi manusia serta kebebasan sipil warga negara.
- Komnas HAM didorong menyelidiki kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat serta mendesak reformasi total peradilan militer.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Militer yang menghapus sanksi pemecatan terhadap prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI penyiram air keras ke Aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Keputusan tersebut dinilai makin menegaskan bahwa peradilan militer hanya menjadi mekanisme yang efektif untuk melanggengkan impunitas institusi ketimbang menegakkan keadilan.
Putusan di tingkat banding tersebut menjadi bukti nyata betapa hukum Indonesia masih tersandera oleh kekuasaan politik yang otoriter.
"Putusan di tingkat banding ini sama sekali tak mengejutkan. Politik hukum peradilan di Indonesia secara umum masih kuat di bawah bayang-bayang relasi kuasa politik yang otoriter, ini yang saya sebut sebagai judicialization of authoritarian politics," kata Herlambang kepada Suara.com, Sabtu (5/9/2026).
Vonis ini disampaikan Herlambang memperlihatkan bagaimana peradilan militer secara sistematis memangkas mata rantai pertanggungjawaban komando atas tindakan kejahatan yang melibatkan aparat militer.
Ia menegaskan bahwa peradilan khusus institusi militer memang sudah tidak bisa lagi diandalkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat luas.
"Peradilan militer, tidak bisa diharapkan untuk keadilan publik. Terlalu banyak kasus menunjukkan peradilan ini justru sebagai mekanisme yang efektif untuk impunitas, terutama memangkas mata rantai pertanggungjawaban hukum komandan," kata dia.
Menurut Herlambang, lolosnya para prajurit BAIS dari pemecatan ini menjadi alarm bahaya yang nyata bagi jaminan hak asasi dan kebebasan sipil warga negara.
Praktik pemutihan dosa kekerasan aparat melalui sidang militer diprediksi bakal mempersubur aksi-aksi teror dan intimidasi terhadap kelompok kritis di masa depan.
"Tentu ini ancaman terhadap hak asasi manusia, termasuk di dalamnya ancaman kebebasan sipil. Teror akan bisa terus dinormalisasi, bahkan 'diputihkan' dengan mekanisme peradilan. Jelas ini merusak demokrasi dan negara hukum demokratis," tegasnya.
Untuk membongkar kejahatan struktural dan penyalahgunaan wewenang ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didorong segera mengambil langkah konkret.
Institusi tersebut diminta tidak tinggal diam dan menggunakan landasan hukum yang ada untuk mengusut tuntas aksi penyiraman air keras ini sebagai bagian dari pelanggaran HAM berat.
"Bagaimana upaya perubahannya? Ada beberapa. Pertama, Komnas HAM bisa membuka kasus dengan mekanisme UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan ini menjadi pintu masuk membongkar kasus pelanggaran HAM berat," ujarnya.
Selain dorongan terhadap Komnas HAM, Herlambang bilang perbaikan fundamental harus pula menyasar pembatasan peran militer pada ranah sipil.
Termasuk melancarkan agenda reformasi peradilan militer yang selama ini dianggap sarat bermasalah dan melindungi para pelaku kejahatan.