Kenapa Pertalite dan Solar Harus Naik Harga?

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:34 WIB
Kenapa Pertalite dan Solar Harus Naik Harga?
Ilustrasi SPBU - Daftar Harga Pertalite dan Pertamax Terbaru (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah sekali lagi menyatakan BBM bersubsidi harus naik, mau tidak mau. Bakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sudah mencari solusi agar BBM tidak naik, terutama untuk Pertalite dan Solar yang merupakan BBM bersubdisi. Kenapa tetap harus naik?

Bahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menyatakan jika kenaikan BBM saat ini tidak bisa dihindari.

"Masih tingginya harga minyak mentah dunia mendorong meningkatnya gap harga keekonomian dan harga jual Pertalite dan Solar. Ini memang kita tidak ada pilihan, seluruh dunia seperti ini," kata Luhut dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid, Selasa (30/8/2022).

Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhut.pandjaitan)
Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhut.pandjaitan)

Belum ada pernyataan resmi kapan BBM naik, namun belakangan santer terdengar jika pertalite naik dalam waktu dekat.

Jika pertalite naik, diperkirakan harganya membengkak sebesar Rp 10 ribu per liter, dari sebelumnya Rp 7 ribuan per liter.

Salah satu yang menjadi biang kerok harga BBM harus naik adalah kenaikan harga minyak mentah karena perang Rusia-Ukraina. Sehingga subsidi untuk pertalite dan solar terus membengkak, ini juga jadi faktor berikutnya.

harga Pertalite terbaru (Pixabay)
harga Pertalite terbaru (Pixabay)

Asal Anda tahu, belanja subsidi energi khususnya BBM dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2022 tiba-tiba melesat tinggi, dari awalnya hanya sebesar Rp152 triliun diperkirakan menjadi Rp698 triliun. Jadi, sampai akhir tahun uang negara yang dikeluarkan sampai Rp698 triliun, dan itu duit semua.

Duit subsidi itu diambil dari APBN, dan menurut Sri Mulyani, keuangan negara sangat terguncang. Semua itu dilakukan agar warga tetap bisa beli bahan pokok.

Duit subsidi akan dialihkan

baca juga

Negara akan memberikan subsidi berupa uang ke masyarakat. Uang itu diambil dari pengalihan subdisi BBM jika harga BBM jadi naik.

Hitung-hitungan Sri Mulyani, dari total bantuan sosial Rp24,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantuan berupa bantalan sosial, yaitu pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

BLT mulai dibagikan

Lewat tangan Presiden Jokowi, bantuan langsung tunai dampak kenaikan BBM mulai dibagikan. BLT BBM tahap 1 ini dibagikan kepada 20,6 juta KPM.

Secara simbolis Jokowi membagikan duit ini kepada 100 KPM di Kabupaten Jayapura di Kantor Pos Indonesia Kabupaten Jayapura di Sentani.

Ke depan BLT tersebut akan dibayar Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM di Kantor Pos Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (31/8/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM di Kantor Pos Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (31/8/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)

Selain itu warga akan mendapatkan bantuan subdisi upah sebesar Rp600 ribu. Duit ini akan dibagikan ke 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.

Selain itu pemerintah akan membagikan dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.

Saran untuk pemerintah

Anggota Ombudsman Hery Susanto menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite khusus bagi sepeda motor dan kendaraan umum, sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat tetap dikenakan BBM non-subsidi.

harga pertalite dan pertamax terbaru //Pixabay.com
harga pertalite dan pertamax terbaru //Pixabay.com

Dalam UU Migas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat.

UUD 1945, UU Energi dan UU Migas menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.

Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumlah Akun Pemilik Kripto RI Capai 23 Juta, Kemenkeu Mau Tukar Data Antar Negara demi Buru Pajak

Jumlah Akun Pemilik Kripto RI Capai 23 Juta, Kemenkeu Mau Tukar Data Antar Negara demi Buru Pajak

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Kenapa BBM Pertalite Langka?  Ini Penjelasan Resmi Pertamina

Kenapa BBM Pertalite Langka? Ini Penjelasan Resmi Pertamina

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Kenapa Bali Krisis BBM? Ini Penjelasan Resmi Pertamina

Kenapa Bali Krisis BBM? Ini Penjelasan Resmi Pertamina

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Tertibkan Kawasan Hutan, Satgas PKH Setor Rp57,1 Triliun ke Kas Negara

Tertibkan Kawasan Hutan, Satgas PKH Setor Rp57,1 Triliun ke Kas Negara

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:28 WIB

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:39 WIB

Suahasil Mau Ubah Pencairan Dana Pensiun dan Bansos Langsung ke Rekening Warga

Suahasil Mau Ubah Pencairan Dana Pensiun dan Bansos Langsung ke Rekening Warga

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Suahasil Tambah Anggaran BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun, Cair Bertahap hingga November

Suahasil Tambah Anggaran BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun, Cair Bertahap hingga November

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Suahasil Peringatkan Harga Pangan Bakal Naik buntut Ancaman El Nino

Suahasil Peringatkan Harga Pangan Bakal Naik buntut Ancaman El Nino

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Suahasil Sebut Manufaktur Indonesia Mulai Ekspansif di September 2026

Suahasil Sebut Manufaktur Indonesia Mulai Ekspansif di September 2026

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Suahasil Klaim Tax Ratio RI Sebenarnya 12 Persen, Bukan 10 Persen

Suahasil Klaim Tax Ratio RI Sebenarnya 12 Persen, Bukan 10 Persen

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×