Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Jaksa Bongkar Peran Sentral Eks Mendag Lutfi Di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Bangun Santoso

Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:20 WIB
Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Jaksa Bongkar Peran Sentral Eks Mendag Lutfi Di Kasus Korupsi Minyak Goreng
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lin Che Wei pun menyampaikan keinginan untuk merevisi Permendag No. 8/2022 karena menilai tidak cocok dan agar cakupan produknya dikembalikan ke Permendag 2/2022

"Akhirnya dalam rapat tersebut M. Lutfi selaku Mendag menyampaikan agar terhadap distribusi dalam negeri untuk sampai ke retail/pengecer untuk cukup di atur sendiri oleh pelaku usaha saja, atau diistilahkan dengan self regulate saja, sehingga tidak diperlukan pengaturan yang terlalu banyak," ungkap jaksa.

Namun, Indra Sari menyatakan dalam hal DMO 20 persen tetap harus ada faktur pajak sebagai bukti distribusi.

"M. Lutif lalu memberikan peluang untuk melakukan 'self regulation' dalam rangka distribusi minyak goreng, yang diimplementasikan dalam bentuk komitmen (pledge) sebagai bentuk kebijakan yang berawal dari adanya keberatan dari para pelaku usaha dalam hal penerapan Permendag No. 8/2022 yang akan diberlakukan secara efektif pada 15 Februari 2022," jelas jaksa.

"Zoom Meeting" kedua yang dihadiri Lin Che Wei dengan mengundang Mendag M. Lutif, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, Dirjen Daglu Indra Sari dan pelaku usaha membahas kebutuhan pasokan untuk industri minyak goreng dan distribusi minyak goreng dan sosialisasi Permendag 8/2022 serta mekanisme penyaluran DMO.

Pertemuan tersebut dimaksudkan agar eksportir membeli CPO atau Olein dengan harga pasar kemudian eksportir menjual CPO atau Olein kepada produsen minyak goreng atau "repacker" dengan harga DPO dengan bukti delivery order (DO), purchase order (PO) dan faktur pajak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, dan dalam pertemuan tersebut pihak Kemendag sudah mendapatkan komitmen dari pelaku usaha berdasarkan rencana ekspor yang diajukan dalam permohonan persetujuan ekspor yang masih didasarkan pada Permendag 02/2022.

Sedangkan pada 15 Februari 2022, Lin Che Wei kembali menginisiasi zoom meeting yang dihadir M. Lutfi selaku Mendag, tim Kemendag dan perusahaan dari Malaysia.

"Dalam rapat tersebut M. Lutfi meminta agar mengikuti arahan dari Lin Che Wei dengan mengatakan 'Kita semua mesti konsisten you take your lead, pokoknya kalau gini-gini kita mesti sama-sama, Pak Che Wei bilang A kita semua ikut A'," ungkap jaksa.

Keesokan harinya pada 16 Februari 2022, dilakukan zoom meeting antara Lin Che Wei dengan M Lutfi, tim Kemendag, Lin Che Wei mengenai evaluasi pasokan dan distribusi minyak goreng.

"Saat itu M Lutif meminta laporan harian baik dari suplai maupun pelaksanaan dari situasi minyak goreng. Lin Che Wei pada waktu diminta untuk memberikan masukan dalam bentuk laporan ranking kumulatif dan ranking harian agar diperoleh sistem pelaporan yang informatif, konsisten dan mudah dimengerti," tambah jaksa.

M. Lutfi juga meminta Lin Che Wei gar format laporan yang diisi oleh perusahaan semua seragam sehingga konsisten dan mengkoordinasikan data-data agar dashboard peta sebaran minyak goreng per-provinsi dan per-produsen agar dapat dimonitor dan daerah yang kritis bisa segera diatasi.

"Pada akhir zoom, M. Lutfi meminta agar hal tersebut dikomunikasikan dengan pelaku usaha. Dalam zoom ini dashboard minyak goreng dipresentasikan per-provinsi dan per-produsen selain itu format laporan awal dilaporkan oleh Sugih dan selanjutnya M Lutif minta kepada Lin Che Wei diperbaiki," tambah jaksa.

Pada rapat Lin Che Wei mengusulkan kepada M. Lutfi "Pak kalau boleh nanti saya akan memberikan insentif untuk daerah-daerah susah beban weighting nanti sama Saya dikaliin 1,5 misalnya, gitu nanti saya bikin formula dulu, nanti akan saya kasih Bapak".

"Saat itu, M. Lutfi menyetujui usulan Lin Che Wei dan meminta Indra Sari Wisnu Wardhana agar mulai memberlakukan insentif bagi eksportir yang mendistribusikan minyak goreng ke Indonesia Timur secara 'backdate' mulai tanggal 15 Februari 2022 berupa pemberian bobot insentif sebesar 1,2 dari jumlah normal distribusi DMO yang diajukan," ungkap jaksa.

Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa bersama-sama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Master Palulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

Perbuatan kelimanya mengakibatkan kerugian keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022.

Kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO. Dengan tidak disalurkannya DM), negara harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen. Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan.

Namun, perbuatan kelima terdakwa juga telah memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.

Atas perbuatannya para terdakwa terancam pidana dari pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terhadap dakwaan tersebut, kelima terdakwa mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada Selasa, 6 September 2022. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:26 WIB

4 Fakta Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Terima Suap dari Pengusaha Sawit

4 Fakta Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Terima Suap dari Pengusaha Sawit

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:26 WIB

Kejagung Periksa Pejabat Bea dan Cukai Terkait Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Kejagung Periksa Pejabat Bea dan Cukai Terkait Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:51 WIB

Eks Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung, DPR: Bongkar Semua Skandal Migor

Eks Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung, DPR: Bongkar Semua Skandal Migor

Bisnis | Kamis, 23 Juni 2022 | 10:23 WIB

Eks Mendag Diperiksa soal Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Belum Temukan Fakta Muhammad Lutfi Terima Suap

Eks Mendag Diperiksa soal Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Belum Temukan Fakta Muhammad Lutfi Terima Suap

Video | Kamis, 23 Juni 2022 | 10:00 WIB

12 Jam Periksa Eks Mendag Soal Korupsi Ekspor CPO, Kejagung: Belum Ada Fakta Muhammad Lutfi Terima Suap

12 Jam Periksa Eks Mendag Soal Korupsi Ekspor CPO, Kejagung: Belum Ada Fakta Muhammad Lutfi Terima Suap

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 09:30 WIB

Kejaksaan Agung Belum Temukan Bukti Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Terima Suap

Kejaksaan Agung Belum Temukan Bukti Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Terima Suap

Sulsel | Kamis, 23 Juni 2022 | 08:05 WIB

Terkini

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:08 WIB

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB