Fakta-fakta 6 Calon PJ Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Kamis, 01 September 2022 | 14:24 WIB
Fakta-fakta 6 Calon PJ Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apa pun keputusannya," tuturnya.

4. Masa jabatan Anies selesai Oktober, PJ Gubernur akan dibahas September

Tito sempat mengaku bahwa pihaknya belum membahas nama-nama kandidat yang akan ditunjuk sebagai PJ Gubernur. Hal itu akan dibahas pada bulan September ini, sehubungan dengan masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada bulan Oktober 2022.

"Ini kan Oktober, Oktobernya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," kata Tito di kesempatan berbeda, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

5. Kriteria PJ Gubernur

Meski belum menunjuk nama secara langsung, Tito menetapkan kriteria sosok yang akan menggantikan Anies sebagai PJ  akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan tingkatan jabatan tertentu.

"Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon I," ujar Tito. 

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Terpopuler: Polisi Polsek Kembangan Suruh Jurnalis Ngomong Sama Pohon, Enam Calon Pengganti Anies Baswedan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI