Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Kurungan Penjara

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 01 September 2022 | 14:52 WIB
Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Kurungan Penjara
Enam pengeroyok Ade Armando divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis (1/9/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakspus) memvonis delapan bulan penjara kepada enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial (medsos) Ade Armando.

Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Dewa Ketut dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (1/9/2022).

"Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," Hakim melanjutkan.

Enam terdakwa pengeroyokan terhadap Ade Armando tersebut, yakni Marcos Iswan Bin M Ramli; Komar bin Rajum; Abdul Latif bin Ajidin; Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo; Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali; dan Muhammad Bagja Bin Beny Burhan.

Dalam persidangan, Hakim Ketut menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa. Beberapa di antaranya, menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan hal yang meringakan terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf," katanya.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim sempat menanyakan apakah putusan diterima oleh para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

baca juga

Dari para terdakwa sendiri menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan, jaksa masih pikir-pikir.

Putusan majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan peran masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari ini, Enam Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Jalani Sidang Putusan

Hari ini, Enam Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Jalani Sidang Putusan

News | Kamis, 01 September 2022 | 09:37 WIB

Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa mengaku sudah berat dipenjara lima bulan

Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa mengaku sudah berat dipenjara lima bulan

Serang | Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:07 WIB

Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 19:13 WIB

Terkini

Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano

Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano

Banten | Kamis, 24 September 2026 | 20:37 WIB

Bolosego dan Kusutnya Alkid Yogyakarta: Ketika Izin Berjualan Tak Menjamin Bebas Pungutan Liar

Bolosego dan Kusutnya Alkid Yogyakarta: Ketika Izin Berjualan Tak Menjamin Bebas Pungutan Liar

News | Kamis, 24 September 2026 | 20:32 WIB

Dari Sel Telur hingga Kelahiran, Cara Baru Mengukur Keberhasilan Program IVF

Dari Sel Telur hingga Kelahiran, Cara Baru Mengukur Keberhasilan Program IVF

Health | Kamis, 24 September 2026 | 20:29 WIB

Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini

Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini

Banten | Kamis, 24 September 2026 | 20:27 WIB

Beautiful Pain Angkat Perjuangan Perempuan Hadapi KDRT hingga Pelecehan Seksual

Beautiful Pain Angkat Perjuangan Perempuan Hadapi KDRT hingga Pelecehan Seksual

Entertainment | Kamis, 24 September 2026 | 20:25 WIB

Baru Masuk Masa Transisi, TPA Putri Cempo Kembali Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon

Baru Masuk Masa Transisi, TPA Putri Cempo Kembali Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 20:23 WIB

Review Kaiji: Final Game, Ketika Hidup Hanya Bisa Dimenangkan Orang Kaya

Review Kaiji: Final Game, Ketika Hidup Hanya Bisa Dimenangkan Orang Kaya

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 20:20 WIB

Siapa Zaki Ubaidillah? Anak Sampang yang Jadi Penentu Emas Indonesia di Asian Games 2026

Siapa Zaki Ubaidillah? Anak Sampang yang Jadi Penentu Emas Indonesia di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 24 September 2026 | 20:19 WIB

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan dalam Revisi UU KY

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan dalam Revisi UU KY

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 20:18 WIB

Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

News | Kamis, 24 September 2026 | 20:17 WIB

×