Hari ini, Enam Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Jalani Sidang Putusan

Welly Hidayat

Kamis, 01 September 2022 | 09:37 WIB
Hari ini, Enam Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Jalani Sidang Putusan
Suasana sidang pembacaan pledoi kasus pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Suara.com - Enam terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando akan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2022) hari ini.

Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dihadapan majelis hakim. Mereka meminta hakim memberikan hukuman ringan hingga bebas karena sudah merasa menderita lima bulan di dalam penjara.

Para terdakwa yang akan divonis yakni, Komar; Marcos; Dhia Ul Haq;Ali Fikri Hidayatullah; Muhammad Bagja; dan Abdul.

Hal itu dibenarkan langsung oleh tim pengacara terdakwa Ali Fikri, Gading Nainggolan rencana sidang akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB hari ini.

"(Hari ini)pembacaan putusan, rencananya pukul 13.00 WIB," kata Gading Nainggolan dikonfrimasi, Kamis (1/9/2022).

Gading pun berharap kliennya mendapatkan hukuman ringan dari vonis hakim nantinya. Tidak seperti tuntutan Jaksa Peuntut Umum (JPU).

"Bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari hukuman terhadap terdakwa lainnya,"imbuhnya

Dalam tuntutan JPU, para terdakwa dituntut dua tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan peran masing - masing.

"Menuntut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,"ucap Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) lalu.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa mengaku sudah berat dipenjara lima bulan

Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa mengaku sudah berat dipenjara lima bulan

Serang | Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:07 WIB

Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 19:13 WIB

Akui Bersalah Keroyok Ade Armando, Terdakwa: Dilakukan Spontan

Akui Bersalah Keroyok Ade Armando, Terdakwa: Dilakukan Spontan

Jakarta | Senin, 29 Agustus 2022 | 19:08 WIB

Pengeroyok Ade Armando Minta Dihukum Ringan, Alasan Anak Masih SD

Pengeroyok Ade Armando Minta Dihukum Ringan, Alasan Anak Masih SD

Denpasar | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:43 WIB

Lindungi Ade Armando Pasca Pengeroyokan, Akankah Terdakwa Bebas dari Jerat Hukum?

Lindungi Ade Armando Pasca Pengeroyokan, Akankah Terdakwa Bebas dari Jerat Hukum?

Bandungbarat | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:54 WIB

Pledoi Terdakwa Muhammad Bagja Dalam Sidang Pengeroyokan Ade Armando: Cuma Tarik Kaus

Pledoi Terdakwa Muhammad Bagja Dalam Sidang Pengeroyokan Ade Armando: Cuma Tarik Kaus

Jakarta | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:54 WIB

Terkini

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB