Komnas HAM Tunjukkan Foto Posisi Jenazah Brigadir J Tak Lama Setelah Dieksekusi

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Komnas HAM Tunjukkan Foto Posisi Jenazah Brigadir J Tak Lama Setelah Dieksekusi
Posisi Brigadir J usai dieksekusi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri ditayangkan Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022). [Suara.com/Yaumal]

Komnas HAM menampilkan satu foto yang menunjukkan keadaan jenazah Brigadir J dalam posisi tengkurap.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menampilkan satu foto yang menunjukkan keadaan jenazah Brigadir J dalam posisi tengkurap.

Foto tersebut diambil tak kurang dari satu jam setelah Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak.

"Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022, enggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Kamis (1/9/2022).

Dalam foto tersebut menunjukkan, Brigadir J dalam posisi tengkurap mengenakan baju berwarna putih dan celana jeans. Jenazah berada di depan kamar mandi dan di samping tangga di Rumah Dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Baca Juga: Beda Pendapat Soal Siswa Masuk Barak, Natalius Pigai Sebut Komnas HAM Tak Merujuk UU

Saat foto itu diambil, darah dari tubuh Brigadir J sudah mengalir ke lantai. Namun belum mengubah warna bajunya yang putih menjadi merah. Dikatakan Anam, foto tersebut diperoleh timnya dengan cara menarik kembali file yang sudah terhapus.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM menyebut pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masuk dalam kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Perbuatan tersebut dikatakan termasuk dalam kategori pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang dibantu sejumlah ajudannya.

"Pembunuhan Brigadir J merupakan extrajudicial killing," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Apalagi hingga saat ini, Ferdy Sambo masih berstatus sebagai anggota Polri. Meskipun hasil sidang etiknya diputuskan dipecat secara tidak hormat.

Namun Ferdy Sambo mengajukan banding. Selain itu, pada kasus tersebut, Komnas HAM juga menemukan adanya obstruction of justice, yakni upaya penghalangan proses hukum yang dilakukan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terungkap! Komnas HAM Temukan Dokumen Lama Nyatakan Sirkus OCI Unit Bisnis Puskopau

"Kemudian terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.