Sentilan Pedas Pengacara Roy Suryo: Era Jokowi Kalah Tegas dari SBY Soal Buronan?

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:11 WIB
Sentilan Pedas Pengacara Roy Suryo: Era Jokowi Kalah Tegas dari SBY Soal Buronan?
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat sindiran menohok. Lambatnya eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, yang putusannya sudah inkrah sejak 2019, dibanding-bandingkan dengan ketegasan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sampai mengirim pesawat khusus untuk menjemput buronan Nazaruddin di Kolombia.

Sindiran keras ini dilontarkan oleh Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, yang mempertanyakan mengapa Silfester masih bisa bebas berkeliaran hingga hari ini.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, yang menjadi bagian dari tim advokasi, secara blak-blakan menyentil penegakan hukum di era Jokowi yang dinilainya tebang pilih. Ia membandingkannya langsung dengan era SBY.

"Kita pernah ingat bagaimana seorang Nazarudin dicari sampai ketemu di Kolombia," ujar Gafur di Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025).

"Nah Silfester kan masih berkeliaran di mana-mana,” ucapnya.

Gafur mengingatkan kembali momen fenomenal saat SBY menunjukkan ketegasannya, bahkan terhadap kader partainya sendiri. Saat itu, Nazarudin yang merupakan kader Partai Demokrat berhasil diringkus di Kolombia setelah menjadi buronan.

"Presiden SBY memimpin sendiri proses penegakan hukum dan mengirim pesawat khusus untuk menjemput karena dibantu Interpol,” ujar Gafur.

Ketegasan inilah yang menurutnya tidak terlihat dalam penanganan kasus Silfester Matutina, yang notabene adalah ketua umum salah satu organ relawan pendukung Jokowi.

Gafur juga mematahkan tiga alasan klasik yang biasanya menjadi penyebab molornya eksekusi seorang terpidana.

Baca Juga: Tak Ada Kendala! Polisi Blak-blakan Mulai Bidik Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

  • Salinan Putusan Belum Diterima: Menurutnya, salinan putusan dari Mahkamah Agung sudah dikirimkan sejak 19 September 2019.
  • Terpidana Meninggal Dunia: Silfester Matutina diketahui masih hidup dan sehat.
  • Terpidana Buron: Silfester tidak buron dan masih sering muncul di ruang publik.

Dengan terpatahnya ketiga alasan tersebut, Gafur menegaskan bahwa tanggung jawab kini sepenuhnya ada di tangan Kejaksaan sebagai eksekutor.

“Jadi Mahkamah Agung sudah selesai tugasnya. Lembaga peradilan sudah selesai tugasnya... Sekarang bolanya ada di Kejaksaan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI