Suara.com - Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (kanan) bersama Staf Perizinan SB Grup, Aditya (tengah) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani (PT INH) V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML).
Ketiga orang tersebut, yakni Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya.
Penetapan tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah melakukan pendalaman kasus. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti berupa mobil Rubicon hingga uang Rp2,4 miliar. [Suara.com/Alfian Winanto]