Ini Daftar Tenaga Honorer yang Dihapus Tahun 2023, Siap-siap!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 02 September 2022 | 18:54 WIB
Ini Daftar Tenaga Honorer yang Dihapus Tahun 2023, Siap-siap!
Ilustrasi PNS -Daftar Tenaga Honorer yang Dihapus Tahun 2023

Suara.com - Kabar terbaru mengenai penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang menjadi perhatian banyak orang. Hal ini khususnya menjadi berita sangat hangat untuk tenaga kerja terkait, untuk mengetahui kira-kira bagaimana daftar tenaga honorer yang dihapus tahun 2023 nanti.

Apakah Anda termasuk dalam kategori tenaga honorer yang akan dihapuskan tahun depan? Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, Anda bisa simak artikel ini di bagian berikutnya.

Acuan Hukum dan Regulasi

Penghapusan tenaga honorer sendiri dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Mengacu pada Surat MenPAN-RB bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dikenal terdapat dua kategori honorer.

Pertama Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN, dan Pegawai Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Regulasi yang digunakan untuk mengeksekusi arahan ini adalah Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 lalu.

Pada poin 6 huruf b disebutkan “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,”.

Pada regulasi yang sama juga tercantum bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian juga wajib melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Nantinya yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK.

Lalu Golongan Honorer Apa yang Akan Dihapus?

baca juga

Pada dasarnya, PPK masih diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya untuk sektor tidak krusial. Misalnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan, hingga satuan pengamanan. Namun untuk tenaga yang bekerja menjalankan fungsi administrasi dan praktis di dalam instansi, hal ini tidak lagi diperbolehkan.

Pendataan akan dapat dilakukan hingga batas 28 November 2023 mendatang, untuk memastikan tidak ada lagi pegawai dengan status honorer di instansi yang dimiliki. Jika masih ada tenaga honorer atau status serupa, maka akan menjadi temuan dan menjadi koreksi untuk bahan evaluasi petugas terkait.

Penerapan aturan mengenai daftar tenaga honorer yang dihapus tahun 2023 ini akan dieksekusi secara bertahap sesuai dengan arahan dari pemerintah dan dinas terkait. Semoga artikel ini bisa menjadi informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan aktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbandingan Uang Pensiun Anggota DPR dan PNS, Mana yang Lebih Besar?

Perbandingan Uang Pensiun Anggota DPR dan PNS, Mana yang Lebih Besar?

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:37 WIB

Pemerintah Kaji Ubah Skema Pensiun PNS dari Pay As You Go Jadi Fully Funded

Pemerintah Kaji Ubah Skema Pensiun PNS dari Pay As You Go Jadi Fully Funded

Bisnis | Senin, 29 Agustus 2022 | 17:32 WIB

Disebut Membebani Negara, Berapa Gaji Pensiunan PNS?

Disebut Membebani Negara, Berapa Gaji Pensiunan PNS?

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:30 WIB

Sumber Dana Uang Pensiun PNS, Murni dari Iuran atau APBN?

Sumber Dana Uang Pensiun PNS, Murni dari Iuran atau APBN?

Bisnis | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:59 WIB

Rencana Menteri Keuangan Terkait Uang Pensiun PNS yang Bebani APBN

Rencana Menteri Keuangan Terkait Uang Pensiun PNS yang Bebani APBN

Bisnis | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:45 WIB

Uang Pensiunan PNS Rp2.800 Triliun Bebani Negara, Menkeu Ingin Ubah Skema

Uang Pensiunan PNS Rp2.800 Triliun Bebani Negara, Menkeu Ingin Ubah Skema

Bisnis | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:30 WIB

Terkini

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City

Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:19 WIB

Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis

Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:13 WIB

Kesaksian Orang Dalam Cafe deClan: Ada Perdebatan Sebelum Polisi Bongkar Ruang Rahasia

Kesaksian Orang Dalam Cafe deClan: Ada Perdebatan Sebelum Polisi Bongkar Ruang Rahasia

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:08 WIB

Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat

Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07 WIB

Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara

Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:54 WIB

Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik

Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:52 WIB

×