Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara merespons rencana gugatan Deolipa Yumara, terhadap lembaganya ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Gugatan Deolipa adalah buntut temuan Komnas HAM yang menyebut kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi diduga kuat terjadi dan dilakukan oleh Brigadir J.
Beka mengatakan, Komnas HAM menghormati langkah yang diambil eks pengacara Bharada E tersebut. Bagi Komnas HAM, semua warga negara berhak untuk tidak setuju atau setuju dengan hasil penyelidikannya.
"Hak setiap warga negara untuk tidak setuju dengan hasil penyelidikan Komnas HAM - Komnas Perempuan dan menggugatnya. Kami menghormati hak tersebut," kata Beka saat dihubungi Suara.com pada Senin (5/9/2022) malam.
Di samping itu, gugatan ke pengadilan bukan hanya ditujukan ke Komnas HAM, melainkan juga Komnas Perempuan.
Apa Kata Komnas Perempuan?
Merespons hal tersebut Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani meminta semua pihak untuk menunggu hasil temuan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Informasi yang telah dikumpulkan oleh tim gabungan Komnas HAM & Komnas Perempuan sudah kami serahkan ke kepolisian utk ditindaklanjuti. Jadi, kita tunggu saja hasil penyelidikan kepolisian," kata Andy.
Diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara berencana menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke pengadilan. Hal itu bakal diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022) mendatang.
Kedua lembaga itu digugat karena hasil temuannya yang menyebut kekerasan seksual yang dialami istri Putri Candrawathi, Ferdy Sambo diduga kuat terjadi dilakukan Brigadir J. Deolipa menyatakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukan lembaga pro justitia.
"Dia itu kan bukan lembaga pro justicial, dia ini lembaga negara, enggak boleh ngurus-ngurus masalah personal gini. Kemudian dia bikin rangkaian cerita kemudian dibikin praduga. Ini hanya bisa dilakukan penegak hukum," kata Deolipa kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Kata dia, pernyataan kedua lembaga itu sangat berbahaya. Dikhawatirkan membuat keonaran.
"Dia juga melanggar prinsip kehati-hatian sebagai lembaga negara yang baik kan. Enggak boleh membuat statement berbahaya. Ini kan berbuat onar mereka ini," ujarnya.
Menurut Deolipa, gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/9) hari ini. Gugatan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di lakukan terpisah.
Hasil Penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan