Berdasarkan keterangan Aipda Rudi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkap bahwa motif penembakan karena Aipda Rudi emosi terhadap Aipda Karnain.
Korban dinilai sudah menjelek-jelekkan keluarganya. Ini karena Aipda Karnain mengingatkan istri Aipda Rudi yang tak kunjung membayar arisan online melalui WhatsApp.
Aipda Rudi yang emosi melihat pesan tagihan arisan online di WhatsApp tersebut pun kalut dan akhirnya mendatangi rumah Aipda Karnain untuk menembaknya.
Akibat penembakan yang dilakukannya, Aipda Rudi Suryanto akhirnya dijatuhi hukuman dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Ia juga terancam hukuman penjara selama 15 tahun sesuai 338 KUHP dengan tuduhan pembunuhan.
Kontributor : Dea Nabila