- Polda Metro Jaya membantah menerima surat pemberitahuan aksi demonstrasi BEM UI di kawasan Bundaran HI pada Jumat, 12 Juni 2026.
- Pihak kepolisian telah melakukan pengecekan menyeluruh ke berbagai satuan kerja namun tidak menemukan dokumen resmi terkait kegiatan unjuk rasa tersebut.
- Aparat kepolisian menegaskan penyelenggara aksi wajib mematuhi UU Nomor 9 Tahun 1998 dengan memberikan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelum pelaksanaan.
Suara.com - Polda Metro Jaya membantah telah menerima surat pemberitahuan aksi demonstrasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait unjuk rasa yang digelar di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul klaim pihak mahasiswa yang sebelumnya menyebut telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan hingga saat ini pihaknya tidak menemukan adanya surat pemberitahuan resmi dari BEM UI.
“Sampai dekat detik ini tidak ada surat pemberitahuan,” kata Budi di Bundaran HI, Jumat.
Menurut Budi, kepolisian telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan kerja untuk memastikan keberadaan surat tersebut.
Pengecekan dilakukan ke Polres Depok, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya, hingga Polres Metro Jakarta Pusat. Namun hasilnya nihil.
Ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum tetap harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Budi merujuk Pasal 10 UU tersebut yang mewajibkan penyelenggara aksi menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat tiga kali 24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
“Ada pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian minimal 3 kali 24 jam. Kenapa? Itu sudah diamanatkan oleh Undang-Undang,” ujarnya.
Menurut dia, surat pemberitahuan diperlukan agar aparat dapat melakukan koordinasi dengan koordinator lapangan terkait jumlah massa, lokasi aksi, hingga pengamanan di ruang publik.
“Dalam kurun waktu 3 kali 24 jam kepolisian pasti akan berkoordinasi dengan korlap untuk mempersiapkan berapa jumlah masa, di mana titik masa yang akan digunakan dalam ruang-ruang publik penyampaian aspirasi di muka umum,” jelasnya.
Aksi mahasiswa yang berlangsung di kawasan Jalan Sudirman dan Bundaran HI pada Jumat siang itu mengusung sejumlah tuntutan, mulai dari penolakan pemborosan APBN, penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa Merah Putih, hingga kritik terhadap militerisme di ranah sipil dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.