Tangkap Pelaku Penimbun 630 Liter Bio Solar, Polisi Sita Tiga Mini Bus

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 06 September 2022 | 17:14 WIB
Tangkap Pelaku Penimbun 630 Liter Bio Solar, Polisi Sita Tiga Mini Bus
Ilustrasi solar subsidi. [Istimewa]

Suara.com - Tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 630 liter di Batam ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengungkapkan ada satu tersangka yang diamankan berinisial PH. Sementara itu, tersangka lain berinisial SB masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menyita barang bukti dari pelaku berinisial PH, di antaranya mobil mini bus, struk pembelian BBM hingga uang tunai.

“Dari PH kami menyita tiga unit mobil mini bus, sembilan struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebanyak Rp3.050.000,” ujar Nugroho di Batam Kepulauan Riau, Selasa (6/9/2022).

Menurut Nugroho, modus yang dilakukan tersangka berbeda dengan modus lain yang sering digunakan pelaku-pelaku penimbunan BBM.

“Biasanya modusnya menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya, masuk SPBU tapi dengan modifikasi tangki yang melebihi kapasitas. Untuk kejadian ini modus-nya berbeda, yaitu tidak memodifikasi tangki tapi melakukan pengisian secara bergantian di beberapa SPBU,” ungkap Wadirkrimsus.

Dia menyebutkan bahwa ada enam SPBU yang sudah diketahui dari hasil pemeriksaan. Pada saat pengisian, ada tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU saat mereka melakukan pengisian

“Jadi pada saat penindakan ada hal yang mencurigakan pada saat mobil tersebut masuk SPBU, lalu keluar dan memindahkan ke mobil yang sudah dimodifikasi. Jadi untuk mengelabui SPBU, tangki mereka kapasitasnya tetap normal,” ucapnya.

Selain modus tersebut, ada modus lainnya seperti pengadaan kartu brizzi.

baca juga

“Biasanya kan kartu itu satu kartu untuk satu mobil, ini ditempel dengan stiker berbeda untuk mengelabui petugas SPBU,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku PH dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Samarinda, Pagar Kantor Gubernur Kaltim Roboh, Massa Paksa Masuk

Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Samarinda, Pagar Kantor Gubernur Kaltim Roboh, Massa Paksa Masuk

Kaltim | Selasa, 06 September 2022 | 17:08 WIB

Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM, DPD PKS Solo Sentil Janji Kampanye Presiden Jokowi

Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM, DPD PKS Solo Sentil Janji Kampanye Presiden Jokowi

Surakarta | Selasa, 06 September 2022 | 17:08 WIB

Purbalingga Siapkan Anggaran untuk Redam Dampak Kenaikan Harga BBM

Purbalingga Siapkan Anggaran untuk Redam Dampak Kenaikan Harga BBM

Purwokerto | Selasa, 06 September 2022 | 17:03 WIB

Harga Tiket Penyeberangan Calang-Sinabang Masih Belum Ada Kenaikan Pasca BBM Naik

Harga Tiket Penyeberangan Calang-Sinabang Masih Belum Ada Kenaikan Pasca BBM Naik

Sumbar | Selasa, 06 September 2022 | 16:59 WIB

Harga BBM Naik, Buruh Minta Pemko Lakukan Penyesuain Upah dan Sediakan Transportasi untuk Pekerja

Harga BBM Naik, Buruh Minta Pemko Lakukan Penyesuain Upah dan Sediakan Transportasi untuk Pekerja

Batam | Selasa, 06 September 2022 | 17:00 WIB

Terkini

Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari

Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:22 WIB

Seberapa Besar Kontribusi Ajang MotoGP ke Perekonomian

Seberapa Besar Kontribusi Ajang MotoGP ke Perekonomian

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:19 WIB

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB

Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard

Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:07 WIB

Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia

Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:06 WIB

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:06 WIB

5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026

5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:05 WIB

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:05 WIB

Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung

Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:57 WIB

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:53 WIB

×