PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Gelombang kenaikan harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga BBM memang belum menerjang. Namun kemungkinan datangnya situasi ini harus diantisipasi. Kabupaten Purbalingga tengah menyiapkan anggaran APBD untuk bantalan sosial agar gejolak inflasi tidak terlalu memukul daya beli masyarakat.
Ada tiga bantuan sosial yang ditujukan untuk sasaran yang berbeda. Satu di antaranya adalah yang harus disipkan Pemerintah Daerah. Mentri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers meminta kepada kepala daerah agar mengalokasikan 2 persen dari dana transfer umum pusat ke daerah untuk bantuan transportasi.
Sasarannya, Sri Mulyani menyebut antara lain pengusaha angkutan umum, nelayan dan pengemudi ojek online. Sebab, kenaikan harga BBM akan memukul langsung terhadap penyedia jada transportasi dan nelayan.
"Dengan kenaikan ini (Pertalite, Pertamax dan Solar), kami berupaya semaksimal mungkin menahan supaya harga barang-barang yang lain tidak meningkat terlalu pesat. Namun juga berharap kelompok paling rentan bisa mendapatkan Bantalan Sosial yang baru," kata Wakil Menteri Keuangan Prof Suahasil Nazara dalam Zoom Meeting Rakor Pengendalian Inflasi, Senin 5 September 2022.
Selain subsidi transportasi, ada juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kemensos sebesar Rp 150 ribu yang didistribusikan empat kali kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan. Ketiga, dukungan Pemda sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yakni DAU dan DBH untuk subsidi sektor transportasi, antara lain angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof M Tito Karnavian menyebut disamping dukungan anggaran 2 persen DTU, Pemerintah Daerah juga bisa menggunakan dana reguler APBD berupa Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kepentingan pengendalian inflasi daerah. Arahan ini sudah dilegalkan melalui SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ 19 Agustus 2022.
"Dana Desa maksimal 30 persen yang digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak Inflasi," katanya.
Terkait penggunaan Dana Desa ini juga sudah dilegalkan melalui Kepmendesa No 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. Kegiatan yang bisa dilakukan misalnya kegiatan swakelola, Padat Karya Tunai Desa, BLT maupun transformasi BUMDes.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam langkah awal pengendalian Inflasi tingkat kabupaten, ia meminta agar Dinperindag untuk memantau adanya kenaikan harga komoditas pangan.