Dedi menyebut Agus terancam hukuman yang sama, yakni dipecat atau PTDH. Apalagi yang bersangkutan tidak hanya merusak CCTV, melainkan turut diduga melakukan pelanggaran saat olah TKP pembunuhan Brigadir J.
"Dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022) kemarin.