Sederet Napi Korupsi Bebas Serentak, Ini Beda Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Farah Nabilla

Rabu, 07 September 2022 | 14:54 WIB
Sederet Napi Korupsi Bebas Serentak, Ini Beda Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat
Empat terpidana kasus korupsi bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). (Dari kiri) Mirawati Basri, Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani dan Pinangki Sirna Malasari. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Sejumlah narapidana (napi) korupsi kini memperoleh jatah pembebasan bersyarat dan kini bisa menghirup udara bebas di luar jeruji besi pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Adapun daftar nama napi korupsi tersebut tak asing di telinga masyarakat yakni Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), Pinangki Sirna Malasari (eks jaksa), Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).

Keempat perempuan tersebut dibebaskan oleh Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenkumham Banten.

"Semuanya kasus korupsi," ujar Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Selain itu pada hari yang sama,  eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali juga turut memperoleh pembebasan bersyarat dari lapas Sukamiskin.

Terkait dengan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada jajaran koruptor tersebut, masyarakat sering menyandingkan dengan cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas. Padahal, ketiga hal tersebut memiliki perbedaan yang mendasar.

Berikut perbedaan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan menjelang bebas.

Perbedaan dari segi 'usia' narapidana di kurungan

Perbedaan paling kentara antara pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan menjelang bebas dapat dilihat dari lamanya seorang narapidana menjalani proses masa tahanan sehingga dapat memperoleh salah satu dari ketiga izin tersebut.

baca juga

Mengutip penjelasan dari laman resmi Lapas Lampung, ketiga izin luar biasa tersebut diatur dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mejelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Melalui peraturan tersebut, pembebasan bersyarat (PB) dan cuti menjelang bebas (CMB) diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 Bulan.

Sedangkan untuk cuti bersyarat (CB) diberikan kepada narapidana yang dipidana paling lama 1 Tahun 6 Bulan, telah menjalani 2/3 masa pidana.

Selain itu, seorang napi yang hendak mengajukan salah satu dari ketiga izin luar biasa tersebut harus memperoleh predikat berkelakuan baik dari pihak lembaga pemasyarakatan yang bersangkutan dan sudah menempuh program pembinaan yang diberikan.

Tujuan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami melalui laman resmi Kanwil Kemenkumham Jateng menjelaskan bahwa ketiga izin luar biasa tersebut diberikan kepada narapidana sebagai program pembinaan.

Usai menempuh persyaratan seorang narapidana dapat mengajukan salah satu dari ketiga izin tersebut agar dapat kembali perlahan hidup di dalam masyarakat. 

Selain itu Utami juga menjelaskan bahwa seorang yang memperoleh cuti bersyarat tidak boleh bebas melalang buana, melainkan harus melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ditunjuk.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?

10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:42 WIB

Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:31 WIB

Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola

Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola

Kalbar | Rabu, 07 September 2022 | 14:30 WIB

Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri

Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri

Semarang | Rabu, 07 September 2022 | 14:23 WIB

Napi Koruptor Bebas Bersyarat: Ada Mantan Gubernur, Mantan Jaksa Hingga Mantan Hakim Konstitusi

Napi Koruptor Bebas Bersyarat: Ada Mantan Gubernur, Mantan Jaksa Hingga Mantan Hakim Konstitusi

Selebtek | Rabu, 07 September 2022 | 14:06 WIB

Selain Jaksa Pinangki, 22 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Selain Jaksa Pinangki, 22 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 13:36 WIB

Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman

Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman

Denpasar | Rabu, 07 September 2022 | 13:35 WIB

Terkini

OJK Stop Operasional Credit Saison Indonesia Finance (CSIF), Begini Nasib Nasabah

OJK Stop Operasional Credit Saison Indonesia Finance (CSIF), Begini Nasib Nasabah

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:36 WIB

Bukan Cuma Murah, 5 HP Xiaomi Ini Cocok untuk Dipakai Jangka Panjang

Bukan Cuma Murah, 5 HP Xiaomi Ini Cocok untuk Dipakai Jangka Panjang

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Bangkai Kapal Terbalik, Lorong Tertutup Jadi Kendala Tim SAR Cari Korban Virgo

Bangkai Kapal Terbalik, Lorong Tertutup Jadi Kendala Tim SAR Cari Korban Virgo

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Sungai Brantas Mendadak Ungu, Pemkot Malang: Terbukti Limbah, Kami Tutup Pabriknya

Sungai Brantas Mendadak Ungu, Pemkot Malang: Terbukti Limbah, Kami Tutup Pabriknya

Malang | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:28 WIB

Mengulik JETOUR T2 i-DM di GIIAS Semarang, PHEV dengan Jarak Listrik 90 Km

Mengulik JETOUR T2 i-DM di GIIAS Semarang, PHEV dengan Jarak Listrik 90 Km

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:18 WIB

Ada Rapat Paripurna, Prabowo Akan Sambangi Gedung DPR RI Hari Ini

Ada Rapat Paripurna, Prabowo Akan Sambangi Gedung DPR RI Hari Ini

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:18 WIB

Kenapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang Sebelum Hari Kesaktian Pancasila?

Kenapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang Sebelum Hari Kesaktian Pancasila?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Bukan Sekadar Mandi Biasa, Ini 6 Fakta Unik Festival Air Terbesar di Bhutan

Bukan Sekadar Mandi Biasa, Ini 6 Fakta Unik Festival Air Terbesar di Bhutan

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Sesuai Pedoman Kementerian Kebudayaan

Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Sesuai Pedoman Kementerian Kebudayaan

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Apindo Singgung RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ancam Penciptaan Lapangan Kerja

Apindo Singgung RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ancam Penciptaan Lapangan Kerja

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:35 WIB

×