Syarat Calon Anggota DPR 2024: Lulusan SMA, Tidak Perlu SKCK, Mantan Napi Boleh Daftar

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 11:32 WIB
Syarat Calon Anggota DPR 2024: Lulusan SMA, Tidak Perlu SKCK, Mantan Napi Boleh Daftar
syarat calon anggota DPR 2024 - Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Demikian itu pembahasan syarat calon anggota DPR 2024. Syarat calon anggota DPR tersebut di atas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI