Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Panggil Dua Purnawirawan TNI

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 12:09 WIB
Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Panggil Dua Purnawirawan TNI
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua purnawirawan TNI Supriyanto Basuki dan Agus Supriatna dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU, pada Kamis (8/9/2022).

Kedua saksi ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.

"Kami periksa dua saksi dalam kapasitas saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dionfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan dua pensiunan TNI tersebut.

Hingga berita ini diturunkan juga belum didapatkan informasi apakah keduanya penuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari unsur swasta.

Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Lalu ada Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.

Baca Juga: KPK Blokir Rekening PT DJM Senilai Rp139,4 Miliar Terkait Kasus Helikopter AW-101 Merlin

Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar terkait kasus tersebut.

Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Selain itu, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI