Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Panggil Dua Purnawirawan TNI

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 12:09 WIB
Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Panggil Dua Purnawirawan TNI
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar terkait kasus tersebut.

Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Selain itu, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI