Ketiga tersangka, kata Karyoto, dalam merealisasikan pemberian uang kepada Ricky Ham Pagawak secara trasfer rekening bank dengan menggunakan nama orang kepercayaanya.
Dari perhitungan sementara, kata Karyoto, Ricy Ham menerima dari tiga tersangka sebagai fee proyek dalam pengerjaan di Kabupaten mamberamo Tengah mencapai puluhan miliar.
"Besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati sekitar Rp24,5 Miliar," ucap Karyoto
Lebih dari itu, kata Karyoto, ternyata Ricky Ham diduga menerima sejumlah uang dari beberpa pihak lainnya. Hingga kini tim KPK masih terus mendalami.
"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang
jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini," imbuhnya
Untuk penyidikan lebih lanjut, KPK langsung menahan tersangka Simon dan Pribadi selama 20 hari pertama. Mulai 8 September sampai 27 September 2022.
Simon dan Pribadi akan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Untuk tersangka Marten, KPK meminta agar kooperatif penuhi panggilan penyidik antirasuah.
"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim
Penyidik pada agenda pemeriksaan berikut," ujar Karyoto
Sementara itu, untuk buronan Ricky Ham Pagawak KPK masih berupaya dengan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.