Suara.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto pada Jumat (9/9/2022) hari ini.
Sidang etik digelar buntut dugaan pelanggaran yang dilakukan mereka dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo selaku tersangka utama.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak menyebut detail dari pelanggaran yang diduga dilakukan Jerry dan Pujiyarto. Ia menyebut akan disampaikan setelah sidang etik nanti.
"Betul, rencana (sidang hari ini) juga bersama terduga pelanggar AKBP JS (Jerry Siagian)," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Selain Jerry dan Pujiyarto ada tiga anggota Polda Metro Jaya lainnya yang dicopot dan ditahan buntut ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga anggota tersebut, yakni mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen; Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah; dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Jerry ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Pujiyarto dan tiga anggota lainnya ditahan di Biro Provost Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya segera menunjuk pejabat baru yang akan menggantikan empat anggota tersebut. Dia mengklaim selambat-lambatnya akan diumumkan bulan ini.
"Insyaallah bulan ini akan dipenuhi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/9/2022) malam.
Menurut Zulpan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga telah mengantongi nama calon anggota yang akan mengisi empat jabatan itu. Nama-nama tersebut akan dibahas bersama Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Wanjak.
"Pak Kapolda yang lebih mengetahui dan itu hak preogatif Pak Kapolda menunjuk siapa yang pantas. Tapi melalui sidang Wanjak yang akan memberikan masukan kalau ini layak. Pak Kapolda nanti yang akan mutuskan," jelasnya.
Deretan Polisi Dipecat Di Kasus Brigadir J
Dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sejauh ini telah memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya. Mereka, yakni Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.