Selebtek.suara.com - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dijadwalkan untuk menjalani sidang etik pada Jumat (9/9/2022) besok. Ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukan AKBP Jerry. Ia hanya memastikan Jerry tidak termasuk dalam tersangka klaster obstruction of justice atau menghalangi keadilan dalam kasus tersebut.
"Jumat besok Wadirkrimum (Polda Metro) dulu," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/9/2022), dilansir Suara.com.
AKBP Jerry menjadi salah satu dari 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus Ferdy Sambo. Ia juga telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mutasi ini tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022. Ke-24 personel tersebut masing-masing 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Selain Jerry, ada empat anggota Polda Metro Jaya lainnya yang dicopot dan ditahan buntut ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat anggota tersebut, yakni mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen; Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah; Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto; dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.(*)
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Laporkan Shandy Purnamasari dan 10 Akun Haters