Jokowi Diusulkan Sigit Danang Joyo Isi Kekosongan Kursi Pimpinan KPK Setelah Ditinggal Lili Pintauli Siregar

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 09 September 2022 | 15:48 WIB
Jokowi Diusulkan Sigit Danang Joyo Isi Kekosongan Kursi Pimpinan KPK Setelah Ditinggal Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ANTARA/HO-Humas KPK/aa.

Suara.com - Satu kursi wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih kosong semenjak ditinggal Lili Pintauli Siregar. Lili mengundurkan diri setelah tersandung dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan gratifikasi tiket nonton Moto GP Mandalika.

Sudah tiga bulan berlalu sejak Lili mundur pada Juli 2022 lalu, belum ada sosok pengganti Lili di KPK yang dikomandoi Firli Bahuri.

Eks Pimpinan KPK Laode M. Syarief turut menanggapi satu kursi pimpinan tersebut yang hingga kini masih kosong.

Menurut Laode sesuai undang - undang KPK yang dapat mengisi kursi pimpinan KPK pengganti Lili sebaiknya para calon pimpinan periode 2019-2023 yang sempat mengikuti fit and proper test di komisi III DPR RI.

"Sebaiknya segera diisi dengan calon yang dulu telah ikut ‘fit and proper test’ di Komisi 3 DPR sesuai dengan UU KPK," ujar Laode dihubungi suara.com, Jumat (9/9/2022).

Merujuk pasal 33 UU KPK kemungkinan suara terbanyak dapat mengisi kekosongan kursi pimpinan KPK.

Dimana bunyi Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut.

Ayat (1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ayat (2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Baca Juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Siregar Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika 2022

Ayat (3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Berdasarkan hasil dari voting komisi III DPR pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023, adapun peringkat enam dibawah Lili adalah Sigit Danang Joyo. Ia, mendapatkan perolehan sebanyak 19 suara. Ketika itu jabatan Sigit sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pergantian pimpinan KPK memang merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Maka itu, kata Laode, Jokowi dapat mengusulkan nama diperingkat enam dari 10 nama calon pimpinan KPK yang sempat dipilih secara voting.

"Sebaiknya presiden segera mengusulkan yang menempati urutan ke enam pada saat pemilihan di DPR agar tidak terjadi kekosongan,"imbuhnya

DPR Tunggu Nama Penggant Lili

Siang tadi, Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta Jokowi segera mengirimkan surat presiden atau supres terkait nama pengganti Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI