Cara Membuat Kartu Kuning Online, Tak Perlu Repot ke Kantor!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 10 September 2022 | 13:44 WIB
Cara Membuat Kartu Kuning Online, Tak Perlu Repot ke Kantor!
Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning AK1 di Kantor Disnaker Kota Cimahi - Cara Membuat Kartu Kuning Online (Ferry Bangkit)

Suara.com - Pembuatan kartu kuning sekarang ini bisa dilakulan secara online. Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning online? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.

Sebelumnya diketahui bahwa kartu kuning atau Kartu AK1 adalah kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja. 

Umumnya kartu kuning ini digunakan untuk melamar kerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun melamar di instansi swasta. Kartu kuning mencantumkan informasi pribadi pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, hingga imformasi pendidikan terakhir.

Setelah resmi mengantongi kartu kuning maka data kita sudah tersimpan di Disnaker. Selanjutnya Disnaker akan memberi data-data tersebut kepada pihak perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja.

Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu kuning? Saat ini proses pembuatan kartu kuning sudah sangat mudah. Bahkan saat ini Disnaker sudah memfasilitasi pembuatan kartu kuning secara online.

Jika Anda ingin memiliki kartu kuning maka pastikan terlebih dahulu syarat-syarat yang berlaku dengan mengecek laman resmi Dinas Ketenagakerjaan masing-masing wilayah kabupaten/kota.

Syarat maupun ketentuan membuat kartu kuning di setiap daerah terdapat perbedaan namun secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning hampir sama.

Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan sebelum membuat kartu kuning.

Syarat Dokumen Pembuatan Kartu Kuning

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Surat pengalaman kerja bagi yang memiliki
  6. Sertifikat kompetensi bagi yang memiliki.
  7. File pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang berearna merah 

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Setelah menyiapkan syarat-syarat yang telah disebutkan, berikut ini cara membuat kartu kuning online yang dapat Anda cermati.

1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Setelah itu akan muncul tampilan awal dan pilih menu daftar.

3. Berikutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi lalu klik "Masuk Sekarang".

4. Kini Anda telah memiliki akun di laman tersebut berikutnya Anda akan mengisi formulir data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Cara Memasukkan Voucher Indosat Lewat UMB, Aplikasi dan QR Code

3 Cara Memasukkan Voucher Indosat Lewat UMB, Aplikasi dan QR Code

Tekno | Sabtu, 10 September 2022 | 13:35 WIB

Apakah Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022? Ini Penjelasannya

Apakah Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022? Ini Penjelasannya

News | Sabtu, 10 September 2022 | 13:02 WIB

Cara Daftar BSU 2022, Tahap Pertama Sudah Mulai Cair!

Cara Daftar BSU 2022, Tahap Pertama Sudah Mulai Cair!

News | Sabtu, 10 September 2022 | 12:55 WIB

Ini 8 Cara Membuat Masker Wajah ala Spa di Rumah, Bahannya Simpel Banget

Ini 8 Cara Membuat Masker Wajah ala Spa di Rumah, Bahannya Simpel Banget

Lifestyle | Sabtu, 10 September 2022 | 12:12 WIB

Ingin Dapat Cuan dari Youtube, Coba Lakukan Cara Ini

Ingin Dapat Cuan dari Youtube, Coba Lakukan Cara Ini

Tekno | Sabtu, 10 September 2022 | 06:16 WIB

Niat, Doa, Tata Cara Sholat Taubat yang Benar dan Waktu Mengerjakannya

Niat, Doa, Tata Cara Sholat Taubat yang Benar dan Waktu Mengerjakannya

News | Jum'at, 09 September 2022 | 20:43 WIB

Terkini

Temani Perjalanan Mudik, Badan Bahasa Bagikan 24 Ribu Buku Gratis di Terminal Kampung Rambutan

Temani Perjalanan Mudik, Badan Bahasa Bagikan 24 Ribu Buku Gratis di Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:42 WIB

Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan

Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:41 WIB

MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi

MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:38 WIB

Kemenhub Jelaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal Jelang Lebaran 2026

Kemenhub Jelaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal Jelang Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:27 WIB

Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji

Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:26 WIB

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:25 WIB

Lebih dari 116 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis BUMN 2026, Realisasi Lampaui Target 10 Persen

Lebih dari 116 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis BUMN 2026, Realisasi Lampaui Target 10 Persen

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:17 WIB

Pemerintah Kaji Potong Gaji DPR dan Kabinet Demi Cegah Defisit

Pemerintah Kaji Potong Gaji DPR dan Kabinet Demi Cegah Defisit

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:17 WIB

Gus Alex Ditahan KPK Susul Yaqut: "Mudah-mudahan Kami Bisa Menemukan Keadilan"

Gus Alex Ditahan KPK Susul Yaqut: "Mudah-mudahan Kami Bisa Menemukan Keadilan"

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:13 WIB

Pembatasan AI bagi Siswa SD hingga SMA: Melindungi atau Mengancam Masa Depan Anak Bangsa?

Pembatasan AI bagi Siswa SD hingga SMA: Melindungi atau Mengancam Masa Depan Anak Bangsa?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:13 WIB