Setelah menyiapkan syarat-syarat yang telah disebutkan, berikut ini cara membuat kartu kuning online yang dapat Anda cermati.
1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Setelah itu akan muncul tampilan awal dan pilih menu daftar.
3. Berikutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi lalu klik "Masuk Sekarang".
4. Kini Anda telah memiliki akun di laman tersebut berikutnya Anda akan mengisi formulir data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
5. Jangan lupa unggah foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah.
6. Lalu klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”. Dengan ini database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
Demikian ulasan perihal cara membuat kartu kuning online yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: 3 Cara Memasukkan Voucher Indosat Lewat UMB, Aplikasi dan QR Code