Segera Dibuka! Penerimaan Tamtama Polri: Cek Syarat, Cara, dan Tanggal Pendaftaran

Aulia Hafisa

Minggu, 11 September 2022 | 02:38 WIB
Segera Dibuka! Penerimaan Tamtama Polri: Cek Syarat, Cara, dan Tanggal Pendaftaran
Ilustrasi Anggota Polri - Penerimaan Tamtama Polri (Shutterstock)

Suara.com - Polri akan kembali membuka pendaftaran Penerimaan Tamtama Polri tahun 2022. Informasi dan pengumuman terkait pendaftaran penerimaan Polri tersebut disampaikan melalui kanal YouTube resmi Penyediaan Porsonil yang diunggah beberapa waktu lalu. Ketahui informasi mengenai syarat, cara daftar, dan tanggal pendaftarannya. 

Syarat Daftar Tamtama Polri 

Adapun pendaftaran Tamtama Polri ini dapat diakses secara online lewat website resmi Polri. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan bagi yang berkeinginan untuk menjadi Tamtama Polri 2022. Adapun Persyaratan Umumnya yaitu sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Mengenyam pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat. 

3. Usia minimal 18 tahun pada saat dilantik jadi anggota Polri 

4. Sehat secara jasmani dan rohani 

5. Tidak boleh terlibat dalam suatu tindak pidana yang dibuktikan dengan SKCK 

6. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta setia terhadap NKRI dan UUD 45. 

baca juga

Cara Daftar Tamtama Polri 

Pendaftaran Tamtama Polri 2022 dapat dilakukan secara online melalui situs penerimaan.polri.go.id. Situs tersebut merupakan situs resmi yang menampung seluruh penerimaan terkait dengan anggota kepolisian. 

Para peserta juga diimbau untuk tidak percaya terhadap calo terkait dengan penerimaan Tamtama Polri 2022. Selain itu, para calon peserta juga diminta untuk tidak percaya dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan Polri atau institusi terkait yang diklaim dapat menjadikan mereka sebagai anggota. 

Seluruh proses rekrutmen atau penerimaan Tamtama Polri akan dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya tambahan. Jadi jika ada biaya di luar ketentuan maka dapat dipastika itu adalah salah satu bentuk tindak pencucian uang. Oleh karena itu peserta diharap berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming dari pihak luar. 

Tamtama sendiri merupakan pangkat dalam jajaran anggota kepolisian. Seorang Polisi dengan pangkat Tamtama pada umumnya akan bertugas menjadi prajurit kepolisian yang tugas pokokjya sebagai pelaksana tugas khusus dari kepolisian. 

Anggota Polisi pada jenjang Tamtama ini harus memiliki loyalitas yang tinggi dan siap menerima segala perintah dari atasan. Secara ukum, polisi pada tingkat Tamtama disebut juha sebagai private. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Piala Dunia 2022: Panggung Terakhir Cristiano Ronaldo bersama Portugal?

Piala Dunia 2022: Panggung Terakhir Cristiano Ronaldo bersama Portugal?

Tantrum | Sabtu, 10 September 2022 | 22:56 WIB

Kenapa Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Tak Diungkap ke Publik, Apa Ferdy Berbohong? Jawaban Polri Menyengat

Kenapa Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Tak Diungkap ke Publik, Apa Ferdy Berbohong? Jawaban Polri Menyengat

Denpasar | Sabtu, 10 September 2022 | 21:36 WIB

5 Cara agar Cairan Tubuh Tetap Terjaga di Tengah Padatnya Aktivitas

5 Cara agar Cairan Tubuh Tetap Terjaga di Tengah Padatnya Aktivitas

Your Say | Sabtu, 10 September 2022 | 21:17 WIB

Terkini

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:22 WIB

×