Pengesahan Kilat Mardiono Jadi Plt Ketum PPP Disorot, Pengamat: Sarat Intervensi Orang Istana Untuk Kepentingan 2024

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 12 September 2022 | 08:50 WIB
Pengesahan Kilat Mardiono Jadi Plt Ketum PPP Disorot, Pengamat: Sarat Intervensi Orang Istana Untuk Kepentingan 2024
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono saat memberikan sambutan pada kegiatan Mukerwil II PPP di Tangerang, Banten, Jumat (9/9/2022). [Dok. Humas PPP]

Suara.com - Analis Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai kalau cepatnya pengesahan M Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP karena adanya peran dari penguasa atau pihak Istana.

"Saya melihatnya ada unsur-unsur kesengajaan dan intervensi dari kekuasaan dari orang Istana ya, terkait dengan cepatnya keluarnya SK (pengesahan Mardiono) tersebut," kata Ujang saat dihubungi Senin (12/9/2022).

Ujang mengaku merasa aneh dengan pengesahan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap hasil Mukernas PPP yang menunjuk Mardiono sebagai Plt Ketum menggantikan Suharso. Sebab, hal itu dilakukan seolah-olah tanpa adanya proses klarifikasi yang jelas.

"Ya itu lah realita politik di kita mestinya ya perlu dikaji dulu sah atau tidak, diklarifikasi dulu dipanggil dulu kedua belah pihak gitu, lalu sesuai aturan AD/ART atau tidak gitu kan ya, itu lah dinamika politik kita yang banyak mengalami keanehan dan kejanggalan ketika di situ," ungkapnya.

Menurut Ujang, intervensi pemerintah ini sangat tersirat di gejolak internal PPP. Ia menduga semua dilakukan untuk kepentingan Pemilu 2024.

"Saya sih melihatnya ya jelas-jelas ini tersirat bahwa apa namanya kepentingan kekuasaan kepentingan istana ada di PPP. Ya ini terkait persoalan koalisi persoalan dukungan presiden bagaimana ini PPP intinya bisa dikendalikan oleh pihak istana gitu untuk kepentingan 2024," tuturnya.

Pembelaan PPP

Plt Ketua Umum PPP M Mardiono (kedua dari kiri). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Plt Ketua Umum PPP M Mardiono (kedua dari kiri). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham sudah secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan hasil Mukernas PPP terkait M Mardiono menjadi Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa. Keputusan itu keluar secara resmi dalam waktu kurang dari seminggu.

Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani, mengatakan, bahwa pihaknya memang meminta ke Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum atau AHU agar proses pengesahan dipercepat.

baca juga

"Saya banyak mendapat peetanyaan bahwa proses penerbitan SK Kemenkumham ini termasuk cepat, ya karena kami memang mohon agar ini bisa dipercepat," kata Arsul kepada wartawan dikutip Senin (12/9/2022).

Ia pun menjelaskan, mengapa pihaknya memohon agar proses tersebut dipercepat, hal itu dilakukan dengan alasan PPP sedang mengikuti tahapan-tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, itu penting lantaran tahapan pemilu sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi.

"Kalau tidak salah proses verifikasi paling tidak bagi PPP akan selesai tanggal 28 tetapi bagi jadwal PPP akan selesai pada pertengahan ini antara 15-18 September ini. Oleh karena itu kami memang kami mohon-mohon sekali pada menteri hukum dan ham pak Yasonna Laoly agar kami bisa diberikan ya percepatan lah," ungkapnya.

Arsul menambahkan, pihaknya juga dimudahkan dengan sistem online yang diterapkan Ditjen AHU Kemenkumham. Dimana setelah mendaftarkan hasil Mukernas kemudian hanya tinggal mengupload data-data yang lain.

Selain itu pihaknya juga dilakukan wawancara oleh pihak Ditjen AHU Kemenkumham.

"Nah alhamdulillah SK itu sudah ditandatangani oleh pak Menteri hukum dan HAM dan langsung diserahkan keoada kamu ya," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menyoal Penerbitan SK Pengesahan Mardiono Jadi Plt Ketum PPP Yang Begitu Cepat Oleh Kemenkumham

Menyoal Penerbitan SK Pengesahan Mardiono Jadi Plt Ketum PPP Yang Begitu Cepat Oleh Kemenkumham

News | Senin, 12 September 2022 | 07:52 WIB

Mardiono Jadi Plt Ketum, PPP Akan Lapor ke KPU dan Bawaslu Senin Depan

Mardiono Jadi Plt Ketum, PPP Akan Lapor ke KPU dan Bawaslu Senin Depan

News | Sabtu, 10 September 2022 | 20:54 WIB

Bukan Soal Amplop Kiai, Isu Suharso Dicopot dari Ketum PPP karena Membangkang Perintah Jokowi Jadi Menpan RB, Benarkah?

Bukan Soal Amplop Kiai, Isu Suharso Dicopot dari Ketum PPP karena Membangkang Perintah Jokowi Jadi Menpan RB, Benarkah?

News | Sabtu, 10 September 2022 | 18:06 WIB

Tidak Terkait dengan Jokowi, Pengamat Ini Sebut Kisruh Internal PPP Murni karena 'Amplop Kiai'

Tidak Terkait dengan Jokowi, Pengamat Ini Sebut Kisruh Internal PPP Murni karena 'Amplop Kiai'

News | Sabtu, 10 September 2022 | 17:02 WIB

Muhammad Mardiono Jadi Plt Ketua Umum PPP: Yakin Suharso Monoarfa Akan Berjiwa Besar

Muhammad Mardiono Jadi Plt Ketua Umum PPP: Yakin Suharso Monoarfa Akan Berjiwa Besar

Riau | Sabtu, 10 September 2022 | 14:52 WIB

Setelah Disahkan Kemenkumham Jadi Plt Ketum PPP, Mardiono Ajak Kader Solid Jelang Pemilu 2024

Setelah Disahkan Kemenkumham Jadi Plt Ketum PPP, Mardiono Ajak Kader Solid Jelang Pemilu 2024

News | Sabtu, 10 September 2022 | 14:39 WIB

Partai Kabah Terbelah-belah, Ini Deretan Konflik Elite PPP Sejak Eranya Suryadharma Ali

Partai Kabah Terbelah-belah, Ini Deretan Konflik Elite PPP Sejak Eranya Suryadharma Ali

Jatim | Sabtu, 10 September 2022 | 14:05 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×