Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK, Yuk Simak!

Rifan Aditya

Selasa, 13 September 2022 | 17:21 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK, Yuk Simak!
Langkah-langkah untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. (website BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan beberapa cara, yaitu secara langsung alias offline atau secara online. Yuk Kita simak langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan  bagi pekerja yang mengalami PHK di bawah ini.

Seperti yang diketahui, BPJS bisa membantu beban pekerja yang mengalami PHK. Lalu apa itu PHK dan apa saja yang termasuk kategori pemberhentian karena PHK? Berikut ulasannya.

Merangkum laman BPJS Ketenagakerjaan, PHK adalah berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pemutusan kerja bipartit (kontrak kerja), penetapan aduan hubungan industrial dan permasalahan hukum (tindak pidana).

Bagi peserta BPJSTK yang mengalami pemberhentian sesuai kategori di atas dan ingin mencairkan dana BPJS, berikut persyaratannya:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E- KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau
  • Surat Perjanjian Kerja atau 
  • Surat PHI (Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial)
  • NPWP (jika ada)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

  • Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mengisi NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan
  • Melakukan proses verifikasi data
  • Melengkapi data yang masih kosong sesuai dengan arahan instruksi
  • Mengunggah dokumen persyaratan
  • Tunggu sampai notifikasi mengenai informasi Jadwal dan Kantor Cabang masuk
  • Selanjutnya adalah proses wawancara
  • Peserta akan dihubungi lewat video call dan peserta harus menyiapkan berkas asli
  • Jika semua tahapan selesai dana BPJS Ketenagakerjaan PHK sudah bisa diproses untuk dicairkan lewat rekening bank

Bagi peserta yang terdaftar minimal 10 tahun, bisa mengajukan pencairan dana BPJS sebagian yang akan cair sebesar 10 persen, berikut ini langkah-langkahnya.

  • Scan Code QR di Kantor Cabang
  • Mengisi data NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan
  • Melakukan proses verifikasi data
  • Melengkapi data yang belum lengkap sesuai dengan instruksi 
  • Mengunggah dokumen persyaratan
  • Menunjukan notifikasi pada petugas di kantor cabang untuka mendapat nomor antrian
  • Proses selanjutnya akan dilaksanakan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai
  • Dana BPJS Ketenagakerjaan klaim 10 persen akan dicairkan lewat rekening bank

Demikian penjelasan tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK. Semoga informasi ini bermanfaat. APakah kalian juga ingin segera mencairkannya?

Kontributor : Rima Suliastini

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar Bantuan Biaya Kuliah Baznas DKI Jakarta 2022, Cek Syarat dan Jadwal

Cara Daftar Bantuan Biaya Kuliah Baznas DKI Jakarta 2022, Cek Syarat dan Jadwal

News | Selasa, 13 September 2022 | 16:40 WIB

Cara Mengamankan Data dan Sistem Keuangan Online

Cara Mengamankan Data dan Sistem Keuangan Online

Tekno | Selasa, 13 September 2022 | 14:49 WIB

Cara Buka Rekening BRI Online, Demi Bisa Ambil Bansos

Cara Buka Rekening BRI Online, Demi Bisa Ambil Bansos

Tekno | Selasa, 13 September 2022 | 14:40 WIB

Cara Cek IMEI iPhone dan HP Android, Begini Cara Mudahnya

Cara Cek IMEI iPhone dan HP Android, Begini Cara Mudahnya

Deli | Selasa, 13 September 2022 | 14:30 WIB

Terkini

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik

Sumut | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:24 WIB

4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!

4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!

Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?

Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur

Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:07 WIB

IHSG Melonjak 2,78% Sepekan, Transaksi Saham Tembus 39,95 Miliar Lembar

IHSG Melonjak 2,78% Sepekan, Transaksi Saham Tembus 39,95 Miliar Lembar

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Ketok Palu Perubahan KUA-PPAS Rp7,99 Triliun: Menilik Peta Jalan Lampung Sejahtera di 2026

Ketok Palu Perubahan KUA-PPAS Rp7,99 Triliun: Menilik Peta Jalan Lampung Sejahtera di 2026

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Soroti Era SBY dan Jokowi, Purbaya Sebut Mesin Ekonomi Indonesia Pincang Selama 20 Tahun

Soroti Era SBY dan Jokowi, Purbaya Sebut Mesin Ekonomi Indonesia Pincang Selama 20 Tahun

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:00 WIB

×