Terbongkar! Peran Brigadir Frillyan Di Kasus Ferdy Sambo: Rampas HP Wartawan Saat Liput Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 14 September 2022 | 12:21 WIB
Terbongkar! Peran Brigadir Frillyan Di Kasus Ferdy Sambo: Rampas HP Wartawan Saat Liput Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Sidang etik mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias FF. Brigadir Frillyan dijatuhi sanksi demosi dua tahun terkait kasus Ferdy Sambo. (tangkapan layar)

Suara.com - Polri membeberkan peran mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias FF hingga akhirnya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Salah satu Brigadir Frillyan, yakni merampas handphone atau HP milik wartawan saat liputan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di sekitar rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut peran tersebut diketahui berdasar keterangan Bharada Sadam yang juga telah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun lantaran menghapus file video dan foto hasil liputan wartawan Detik dan CNN Indonesia.

"Dia (Frillyan) dari (keterangan) Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Brigadir Frillyan digelar pada Selasa (13/9/2022) kemarin. Ada empat saksi yang dihadirkan, salah satunya Bharada Sadam.

Dalam persidangan perbuatan Frillyan merampas HP milik wartawan itu dinilai sebagai perbuatan tercela dan tidak profesional. Sehingga dia pun dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Rahmat seperti dikutip dari YouTube Polri TV, Selasa (13/9/2022) malam.

Selain sanksi administratif, Frillyan juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan kepada pimpinan Polri. Atas putusan tersebut Frillyan menerima dan tidak menyatakan banding.

"Siap menerima," ucap Frillyan.

baca juga

Lima Polisi Dipecat

Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj]
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj]

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.

Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sejauh ini, dari ketujuh tersangka empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Selain empat anggota tersebut, KKEP juga menjatuhkan sanksi PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Jerry tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya telah dihentikan Bareskrim Polri.

Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, Agus, dan Jerry kompak menyatakan banding.

Bahkan, Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry dalam proses hukum selanjutnya. Meski, kekinian Jerry bukan lagi menjadi anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intimidasi Wartawan, Antek Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Dijatuhi Sanksi, Lihat Mukanya!

Intimidasi Wartawan, Antek Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Dijatuhi Sanksi, Lihat Mukanya!

Denpasar | Rabu, 14 September 2022 | 11:49 WIB

Bharada E dalam Bahaya, Pengacara: Ada Upaya Dikorbankan Melalui Skema Lie Detector

Bharada E dalam Bahaya, Pengacara: Ada Upaya Dikorbankan Melalui Skema Lie Detector

Bandung | Rabu, 14 September 2022 | 11:38 WIB

Skenario Ferdy Sambo Bisa Bebas Jerat Hukum Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Jadi Tumbal?

Skenario Ferdy Sambo Bisa Bebas Jerat Hukum Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Jadi Tumbal?

Sumedang | Rabu, 14 September 2022 | 11:17 WIB

Muncul Rekening Gendut Ferdy Sambo, Putri Pakai Banyak Rekening Atas Nama Ajudan, Diakui

Muncul Rekening Gendut Ferdy Sambo, Putri Pakai Banyak Rekening Atas Nama Ajudan, Diakui

Denpasar | Rabu, 14 September 2022 | 10:58 WIB

Terbongkar! Bripka RR Sita 2 Senpi Brigadir J di Magelang, Ini Alasannya

Terbongkar! Bripka RR Sita 2 Senpi Brigadir J di Magelang, Ini Alasannya

Fresh | Rabu, 14 September 2022 | 10:56 WIB

Pengakuan Putri Candrawathi Soal Misteri Rekening Atas Nama Brigadir J

Pengakuan Putri Candrawathi Soal Misteri Rekening Atas Nama Brigadir J

Bekaci | Rabu, 14 September 2022 | 10:52 WIB

Semobil Brigadir J, Ini yang Hendak Dilakukan Bripka RR di Rest Area Andaikata...

Semobil Brigadir J, Ini yang Hendak Dilakukan Bripka RR di Rest Area Andaikata...

Fresh | Rabu, 14 September 2022 | 09:51 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×