Suara Denpasar – Akibat kelakuannya mengintimidasi wartawan yang sedang meliput rumah mantan Kadiv Propam Polri, salah satu antek Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Antek Ferdy Sambo yang bertugas di Biroprovos Divisi Propam Polri ini disanksi demosi selama dua tahun dalam sidang kode etik. Dia dinilai tidak profesional di tengah pengusutan perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," hakim sidang komisi etik Polri, Kombes Pol Rachmat Pamudji yang disiarkan lewat kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).
Kelakuan Brigadir Frillyan sama dengan Bharada Sadam. Antek-antek Ferdy Sambo ini melakukan pelangaran berupa intimidasi wartawan yang meliput. Mereka mengambil foto dari HP wartawan.
Hakim sidang KKEP juga menegaskan bahwa perbuatan Brigadir Frillyan sebagai perbuatan tercela. Dia juga diwajibkan meminta maaf.
"Terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ucap hakim sidang KKEP.
Sidang Brigadir Frillyan Fitri Rosadi berlangsung mulai Selasa (13/9) Pukul 13.00 WIB. Ada empatsaksi yang dihadirkan, yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada Sadam. Bharada Sadam juga sudah diberi sanksi demosi setahun karena kelakuannya yang sama dengan Brigadir Frillyan mengintimidasi wartawan yang meliput rumah terduga pembunuh Brigadir Joshua. (PMJNews/Antara)