Fresh.suara.com - Bripka Ricky Rizal akhirnya buka suara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Melalui kuasa hukumnya, Zena Dinda Defega, ia menyampaikan beberapa hal terkait peristiwa kasus pembunuhan tersebut.
Terbaru, Ricky Rizal mengaku tidak tahu jika atasannya, Ferdy Sambo memiliki rencana keji untuk membunuh Brigadir J. Bukan itu saja, Ricky juga tidak mengetahui kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Hal itu diketahui dari keterangan yang disampaikan Zena Dinda Defega, kuasa hukum Bripka RR seperti dikutip dari Youtube Official iNews Tv, Senin (12/9/2022).
"Di Magelang Bripka RR sama sekali tak mengetahui adanya rencana pembunuhan?" tanya host dalam kanal Youtube Official iNews Tv, dikutip dari tribunnews.com, Rabu (14/9/22).
"Tidak mengetahui sama sekali," ucap Zena.
Selain itu, Ricky Rizal mengaku kepada Zena, jika dia tahu bahwa akan ada penembakan di Duren Tiga, dia akan menurunkan Brigadir J di rest area. Mengingat Ricky Rizal memang saat itu satu mobil dengan Brigadir J saat perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
“Bahkan dia sempat berkata jikalau Bripka RR tahu bakal ada perencanaan seperti itu, apalagi kan di mobil (dari Magelang ke Jakarta) Bripka RR dan Brigadir J di mobil berdua." ucapnya.
“Kalau dia (Bripka RR) sudah tahu sejak di Magelang (bakal ada peristiwa penembakan), dia bakal berhenti di rest area dan menurunkan Brigadir J agar tidak terjadi peristiwa tersebut," sambung Zena.
Pasalnya, Bripka RR tidak tahu sama sekali rencana penembakan Brigadir J di Duren Tiga. RR pun sempat menolak tawaran Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J ketika pulang dari Magelang.
Baca Juga: Putri Taruh Ratusan Juta di Rekening atas Nama Bripka RR, Fungsinya Mengejutkan!
Diketahui tawaran itu disampaikan Ferdy Sambo di rumah pribadinya di Saguling III beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi.
Alih-alih menjadi saksi, Bripka RR ditetapkan tersangka pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Maruf Kuat, dan Putri Candrawathi.
"Pasal yang menjerat Bripka RR adalah 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, Junto pasal 55 KUHP, junto pasal 56 KUHP," tutur Zena Dinda Defega
Zena juga mengatakan Ricky merasa sangat putus asa dengan hancur sudah karier Kepolisiannya yang tak bisa dipertahankan mengingat kasus yang menjeratnya tidak main-main.
“Ada rasa putus asa tidak bisa berkarier lagi di Kepolisian Republik Indonesia. Beliau hanya pasrah, berharap perkara beliau berjalan dengan baik," ucap Zena.
Rasa penyesalan terus menghantui Bripka RR, karena dia sempat mengikuti skenario dan tidak terbuka secara terang benderang mengenai pembunuhan Brigadir J.