Brigadir Frillyan Lapang Dada Terima Sanksi Demosi Dua Tahun, Pilih Tak Ajukan Banding

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 14 September 2022 | 19:02 WIB
Brigadir Frillyan Lapang Dada Terima Sanksi Demosi Dua Tahun, Pilih Tak Ajukan Banding
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022), yang menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.. [Tangkapan Layar YouTube Polri TV]

Suara.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun pada Brigadir Frillyan Rosadi atas pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalankan tugas. Atas putusan sidang etik itu, Brigadir Frillyan tidak mengajukan banding.

“Atas putusan etik tersebut pelanggar (Brigadir Frillyan) menyatakan tidak banding,” kata juru bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Yahya, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Dalam sidang etik, sosok Brigadir Frillyan ini terbukti meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7/2022. 

Sosok Frillyan ini dijatuhi sanksi etika, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia dituntut meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan atau secara tertulis pada pihak yang dirugikan serta pimpunan Polri. 

Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun juga harus diterimanya meskipun sanksi ini lebih berat dari rekannya, Bharada Sadam yang juga dijatuhkan sanksi demosi satu tahun.

Wujud perbuatan melanggar etiknya adalah mengintimidasi wartawan saat meliput kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Tindakannya itu berbuntut panjang karena viral di media daring sehingga semakin memberatkan para pelanggar etik.

Setelah sidang etik Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Divisi Propam Polri kembali melaksanakan Sidang KKEP untuk terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

Briptu Firman Dwi Ardiyanto bersama-sama Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi terlibat dalam peristiwa intimidasi kepada wartawan yang meliput kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 14 Juli lalu.

Sidang KKEP dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Rachmat Pamudji selaku ketua komisi, Komisaris Besar Polisi Setyaginting selaku wakil ketua komisi, dan Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.

Sidang digelar siang tadi pukul 13.00 WIB menghadirkan empat orang saksi, yakni Kompol SDM, Ipda DDC, Brigadir Frillyan Fitri dan Bharada Sadam.

“Wujud perbuatannya (pelanggaran) ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya,” kata Yahya.

Hingga hari ini Polri sebanyak 10 anggota Polri menjalani sidang etik, sembilan di antaranya telah diputus dan dijatuhkan sanksi. Yakni saksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH) kepada lima orang, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam, serta demosi selama satu tahun kepada Brigadir Frillya Fitri Rosadi. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sederet Sanksi 8 Polisi yang Terlibat dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo: PTDH hingga Demosi

Sederet Sanksi 8 Polisi yang Terlibat dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo: PTDH hingga Demosi

News | Rabu, 14 September 2022 | 14:57 WIB

Satu Lagi Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Hari Ini, Namanya Briptu Firman Dwi Ariyanto

Satu Lagi Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Hari Ini, Namanya Briptu Firman Dwi Ariyanto

News | Rabu, 14 September 2022 | 14:01 WIB

Polri Menyebut Peran Brigadir Frillyan di Kasus Ferdy Sambo: Rampas HP Wartawan Saat Liputan Brigadir J

Polri Menyebut Peran Brigadir Frillyan di Kasus Ferdy Sambo: Rampas HP Wartawan Saat Liputan Brigadir J

| Rabu, 14 September 2022 | 14:00 WIB

Anak Buah Ferdy Sambo yang Intimidasi Wartawan Dimutasi 2 Tahun

Anak Buah Ferdy Sambo yang Intimidasi Wartawan Dimutasi 2 Tahun

| Rabu, 14 September 2022 | 13:15 WIB

Terbongkar! Peran Brigadir Frillyan Di Kasus Ferdy Sambo: Rampas HP Wartawan Saat Liput Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Terbongkar! Peran Brigadir Frillyan Di Kasus Ferdy Sambo: Rampas HP Wartawan Saat Liput Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

News | Rabu, 14 September 2022 | 12:21 WIB

Terkini

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:56 WIB

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:30 WIB

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:25 WIB

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:19 WIB

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:14 WIB