Tak Ikut Demo Kenaikan Tarif, Ojol Lagi Antar Orang Malah 'Dirujak' Driver Lain: Solidaritas!

Jum'at, 16 September 2022 | 20:14 WIB
Tak Ikut Demo Kenaikan Tarif, Ojol Lagi Antar Orang Malah 'Dirujak' Driver Lain: Solidaritas!
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan konvoi saat berunjuk rasa tolak kenaikan BBM di alun-alun Serang, Banten, Senin (12/9/2022). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Secara umum tarif dibagi berdasarkan tiga zona.

Zona I meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali dengan tarif batas bawah diubah dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km. Tarif batas atasnya juga diubah dari Rp2.300/km ke Rp2.500/km.

Lalu Zona II meliputi Jabodetabek, dengan tarif batas bawah berubah dari Rp2.250/km menjadi Rp2.550/km. Sedangkan batas atasnya dinaikkan dari Rp2.650/km menjadi Rp2.800/km.

Kemudian Zona III yang meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km. Sedangkan tarif batas atasnya naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km.

Sedangkan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. "Jadi untuk zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI