Secara umum tarif dibagi berdasarkan tiga zona.
Zona I meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali dengan tarif batas bawah diubah dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km. Tarif batas atasnya juga diubah dari Rp2.300/km ke Rp2.500/km.
Lalu Zona II meliputi Jabodetabek, dengan tarif batas bawah berubah dari Rp2.250/km menjadi Rp2.550/km. Sedangkan batas atasnya dinaikkan dari Rp2.650/km menjadi Rp2.800/km.
Kemudian Zona III yang meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km. Sedangkan tarif batas atasnya naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km.
Sedangkan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. "Jadi untuk zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.