"Hanya karena urusan 10 juta, tetapi karena istri perwira tinggi maka diambilah umah sakit itu," ungkap Kamaruddin.
Sementara ceritaa ketia dia sebut langsung terkait dengan Ferdy Sambo. Di mana seorang notaris PPAT dipidanakan soal pembelian tanah.
"Yang ketiga ada notaris PPAT karena dia beprakrtik di Karawang maka dia harus punya KTP karawang, dia beli satu tanah di jalan wijaya," kata Kamaruddin.
Kemudian rumah di tanah yang sudah dibangun rumah oleh PPATK itu kemudian terjadi sengketa antar saudara. Tanah yang dimiliki lima bersaudara itu digugat oleh istri salah satu dari suadara tersebut.
"Istrinya menggugat dari almarhum karena notaris bilang ini harta mereka dari orangtua karena istri maka enggak bisa dapat," tambahnya.
Si istri melapor ke Polres Jakarta Selatan namun tidak diterima. Kemudian tiba-tiba perkara diambil oleh Ferdy Sambo saat menjadi Dirtipidum.

"Lalu datang FS diambil perkara ini dari Jakarta Selatan waktu dia Dirtipidum, dicari-cari kesalahannya akhirnya dicari-cari kesalahannya," kata Kamaruddin.
Pembeli tanah yakni notaris dituduh membeli KTP Karawang oleh kepolisian.
"Ditangkaplah notaris ini dan melibatkan organisasi notaris untuk melepaskan ditahan 6 bulan dan rumahnya di Wijaya langsung dipasang police line," ungkap Kamaruddin.
Baca Juga: Terlalu Gemas saat Foto Bareng, Seorang Wanita Panik Waktu Sadar Kucingnya Gigit Hal Ini
"Kemudian ditahan 6 bilan bebas murni, enggak ada kaitan KTP dengan tanah, tetapi dikemas sama orang ini [Ferdy Sambo] itu menjadi pidana untuk menetersangkakan si pembeli yang beniat baik," tambahnya.
"Dan pelakunya adalah orang yang di PTDH kemarin, yang bintang dua itu, dan masih banyak lagi ini tiga contoh dari kotak pandora," imbuhnya lagi.