Jadi Tersangka KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Dikriminalisasi

Welly Hidayat

Senin, 19 September 2022 | 13:04 WIB
Jadi Tersangka KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Dikriminalisasi
Gubernur Papua Lukas Enembe. [Antara]

Suara.com - Perwakilan tim hukum Gubernur papua Lukas Enembe, Roy Rening mengaku kliennya telah dikriminalisasi oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka suap dan gratifikasi.

Roy Rening mengklaim KPK sama sekali tidak konsisten dalam menyangkakan pasal - pasal terhadap kliennya. Dimana ada sejumlah perubahan dari tahap penyelidikan yang disebut Lukas telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara.

Namun, kata Roy, dalam proses yang terus berjalan adanya perubahan bahwa Lukas Enembe dijerat dengan pasal 5 dan pasal 11 atau Pasal 12 UU TPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua," kata Roy dalam keterangannya Senin (19/9/2022).

"KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubernur LE (Lukas Enembe) untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua," tambahnya

Roy pun menjelaskan terkait sangkaan KPK terhadap kliennya Lukas Enembe terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Adapun menurut versi tim hukum Lukas sama sekali tidak menerima Gratifikasi. Dimana Lukas hanya mengambil uang pribadinya dari seorang bernama Prijatono Lakka dengan meminta tolong ditransferkan sebesar Rp 1 Miliar kepada Lukas.

"Pengakuan Gubernur Lukas Enembe kepada tim hukum, dana tersebut adalah dana pribadi Gubernur Lukas Enembe sendiri. Prijatono Lakka diminta tolong oleh Gubernur LE (Lukas Enembe) untuk mentransfer dana," kata Roy Rening

Apalagi, kata Roy, Prijatono Lakka juga sudah diperiksa oleh KPK dan ia menjawab bahwa uang tersebut memang milik Lukas Enembe itu sendiri. Lakka adalah seorang pendeta dan pengada perabotan rumah pribadi dari Lukas Enembe.

"Yang dananya tidak terkait dengan sumber proyek APBD Papua 2013 sampai 2022. Artinya, unsur yang paling pokok dalam delik gratifikasi mengenai delik materialnya yang berkaitan dengan unsur menerima hadiah 1 miliar tidak terpenuhi," ungkapnya

baca juga

Bila unsur atau dugaan hadiah tersebut, kata Roy, diberikan sebagai akibat melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya juga tidak terpenuhi karena tidak terkait dengan proyek APBD Provinsi Papua.

"Kalau faktanya seperti ini, maka dapat disimpulkan adanya kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Lukas Enembe, oleh karena penyidikan tidak sesuai dengan hukum pidana formilnya maupun pidana materiilnya," imbuhnya

Sebelumnya, KPK mengaku sudah menetapkan status tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Penetapan tersangka dilakukan KPK ini sudah menyangkut tiga kepala daerah (di Papua) ya Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan terakhir Gubernur papua LE (Lukas Enembe)," ucap Alex beberapa waktu lalu.

Alex menyebut Lukas ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan awal dengan adanya laporan sejumlah masyarakat ke KPK.

"Kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," ungkapnya

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Papua. KPK hingga kini pun belum menyampaikan detail perkara kasus apa yang ditanganinya terkait keterlibatan Lukas Enembe.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) telah diminta oleh KPK memblokir rekening pribadi milik Lukas Enembe.

KPK sebetulnya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Lukas diketahui tak hadir pemeriksaan lantaran sedang sakit.

Apalagi, KPK juga sudah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Lukas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pemberlakuan pencekalan terhadap Lukas Enembe ke luar negeri sejak 7 September lalu. Sampai dengan 7 Maret 2023.

"Yang bersangkutan atas nama Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Ungkap Banyak Penyakit Diderita Gubernur Papua Lukas Enembe

Dokter Ungkap Banyak Penyakit Diderita Gubernur Papua Lukas Enembe

Sulsel | Kamis, 15 September 2022 | 15:47 WIB

Rekening Lukas Enembe diblokir PPATK, Setelah dibongkar KPK Ternyata Isinya Duit Puluhan Miliar!!

Rekening Lukas Enembe diblokir PPATK, Setelah dibongkar KPK Ternyata Isinya Duit Puluhan Miliar!!

Bandungbarat | Kamis, 15 September 2022 | 11:02 WIB

Gubernur Lukas Enembe Sakit Sampai Tak Bisa Jalan, KPK: Bisa Berobat Ke Luar Negeri, Tapi Harus Jadi Tahanan Dulu

Gubernur Lukas Enembe Sakit Sampai Tak Bisa Jalan, KPK: Bisa Berobat Ke Luar Negeri, Tapi Harus Jadi Tahanan Dulu

News | Kamis, 15 September 2022 | 10:08 WIB

KPK Bongkar Isi Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Yang Diblokir PPATK: Isinya Duit Puluhan Miliar!

KPK Bongkar Isi Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Yang Diblokir PPATK: Isinya Duit Puluhan Miliar!

News | Kamis, 15 September 2022 | 09:12 WIB

Aktivitas di Pemprov Papua Normal Usai Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Aktivitas di Pemprov Papua Normal Usai Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Tantrum | Kamis, 15 September 2022 | 08:41 WIB

KPK Tetapkan Bupati Mimika, Mamberamo Tengah, dan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Mimika, Mamberamo Tengah, dan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Bekaci | Kamis, 15 September 2022 | 05:05 WIB

Terkini

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

×