Sidang Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Disebut Terburu Buru Susun Dakwaan Hingga Belum Tepat Dibawa ke Ranah Tipikor

Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 19 September 2022 | 15:58 WIB
Sidang Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Disebut Terburu Buru Susun Dakwaan Hingga Belum Tepat Dibawa ke Ranah Tipikor
Sidang eksepsi terdakwa pengusaha sawit Surya Darmadi,di PN Tipikor, Jakarta Pusat,(foto Welly/Senin/19/9/2022).

Suara.com - Terdakwa pengusaha sawit Surya Darmadi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terlalu terburu-buru dalam menyusun surat dakwaan dan dianggap terlalu singkat. Sehingga, belum tepat dakwaan terhadap Surya untuk dibawa ke pengadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang dalam pembacaan eksepsi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

"Dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru, yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan. Belum matang atau belum waktunya atau belum tiba saatnya," Kata Juniver di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Maka itu, kata Juniver, akibat dari dakwaan Penuntut Umum yang sumir dan prematur tersebut, bahwa terdakwa Surya Darmadi menjadi korban dalam proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.

"Bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," ucap Juniver

"Padahal senyatanya telah ada aturan baru dalam Omnibus Law di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Pasal 110 A dan Pasal 110B Jo Putusan Mahkamah,"tambahnya

Menurut Juniver, bila kliennya tidak terburu buru didakwa oleh Kejaksaan Agung tentunya proses penanganan perkara ini tidak akan masuk ke ranah pengadilan tindak pidana korupsi.

"Apabila penegak hukum in casu institusi Kejaksaan Agung masih mengedepankan prinsip due process of law dan taat atas aturan hukum positif serta tidak terburu-buru atau prematur dalam mengambil tindakan, maka yakinlah bahwa terdakwa Surya Darmadi, tidak akan menjalani proses hukum seperti saat ini," imbuhnya

Dalam dakwaan Jaksa, Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 serta merugikan perekonomian negara mencapai Rp Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun.

Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa memperkaya diri sendiri mencapai Rp Rp7.593.068.204.327,00 dan USD7,885,857,36.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,"kata Jaksa dalam pebacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Jaksa menyebut Surya Darmadi melakukan dugaan tindak pidana koupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya didakwa bersama bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman periode 1998 sampai 2008.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Pejabat Kejagung Meninggal Dunia Pada Kecelakaan Beruntun Tol KM 253

Anak Pejabat Kejagung Meninggal Dunia Pada Kecelakaan Beruntun Tol KM 253

Sumsel | Senin, 19 September 2022 | 09:01 WIB

Anak Pejabat Kejagung Jadi Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Tol Brebes

Anak Pejabat Kejagung Jadi Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Tol Brebes

Riau | Senin, 19 September 2022 | 08:41 WIB

Berkas Pembunuhan dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo Berpeluang Digabungkan

Berkas Pembunuhan dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo Berpeluang Digabungkan

| Jum'at, 16 September 2022 | 16:49 WIB

Presiden Instruksikan Kendaraan Listrik Tenaga Baterai, Kejaksaan Agung Siapkan Perencanaan dan Alokasi

Presiden Instruksikan Kendaraan Listrik Tenaga Baterai, Kejaksaan Agung Siapkan Perencanaan dan Alokasi

Otomotif | Jum'at, 16 September 2022 | 06:57 WIB

Kejagung Periksa Direktur HCM Waskita Karya, Terkait Korupsi Rp 2,5 Triliun

Kejagung Periksa Direktur HCM Waskita Karya, Terkait Korupsi Rp 2,5 Triliun

| Kamis, 15 September 2022 | 09:34 WIB

Telisik Kasus Korupsi Rp 2,5 Triliun, Kejagung Periksa Direktur HCM Waskita Karya

Telisik Kasus Korupsi Rp 2,5 Triliun, Kejagung Periksa Direktur HCM Waskita Karya

News | Kamis, 15 September 2022 | 08:31 WIB

Terkini

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:13 WIB

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:04 WIB

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:47 WIB

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:36 WIB

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:07 WIB

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB