Resmi Dipecat dari Polri, Apa Saja 'Dosa' yang Dilakukan Ferdy Sambo?

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 20 September 2022 | 13:29 WIB
Resmi Dipecat dari Polri, Apa Saja 'Dosa' yang Dilakukan Ferdy Sambo?
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Ferdy Sambo sudah resmi dipecat secara tidak hormat pada Senin (19/9/2022) oleh Polri sebagai buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pemecatan itu adalah hasil dari penolakan permohonan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama tersangka lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. 

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo telah dibacakan saat sidang kode etik pada Jumat (26/8/2022) lalu.

Ada tujuh aturan yang dilanggar Ferdy Sambo hingga berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Simak penjelasan tentang "dosa" Ferdy Sambo sampai menewaskan Brigadir J berikut ini.

Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

Berikut bunyinya: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan. 

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022 

Berikut bunyinya: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

baca juga

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002 

Berikut bunyinya:  Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022

Berikut bunyinya: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana. 

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022 

Berikut bunyinya: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 

Berikut bunyinya: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab. 

7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022

Berikut bunyinya: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putri Candrawathi Masih Belum Ditahan, Aktivis Irma Hutabarat Sebut Ferdy Sambo Punya Kartu As Pejabat Polri

Putri Candrawathi Masih Belum Ditahan, Aktivis Irma Hutabarat Sebut Ferdy Sambo Punya Kartu As Pejabat Polri

Batam | Selasa, 20 September 2022 | 13:05 WIB

Menilik Nasib Ferdy Sambo Usai Dipecat dengan Tidak Hormat: Gelar Menghilang Pensiunan Melayang

Menilik Nasib Ferdy Sambo Usai Dipecat dengan Tidak Hormat: Gelar Menghilang Pensiunan Melayang

News | Selasa, 20 September 2022 | 13:18 WIB

Ayah Brigadir J Pasrah atas Kasus Pembunuhan Anaknya, Kamaruddin Simanjuntak: Kinerja Polri Lambat

Ayah Brigadir J Pasrah atas Kasus Pembunuhan Anaknya, Kamaruddin Simanjuntak: Kinerja Polri Lambat

Video | Selasa, 20 September 2022 | 12:32 WIB

Bicara Kekuasaan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Tak Ditahan, Kapolri Tegas Bilang Begini

Bicara Kekuasaan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Tak Ditahan, Kapolri Tegas Bilang Begini

Sumedang | Selasa, 20 September 2022 | 12:06 WIB

Dari Mulut Kapolri Langsung! Ini Alasan Ibu PC Tidak Ditahan

Dari Mulut Kapolri Langsung! Ini Alasan Ibu PC Tidak Ditahan

Fresh | Selasa, 20 September 2022 | 11:57 WIB

Terkini

Captain Tsubasa: Rising Sun FINALS Kembali, Menuju Klimaks Madrid Olympics

Captain Tsubasa: Rising Sun FINALS Kembali, Menuju Klimaks Madrid Olympics

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Kortastipidkor Ralat: Orang Kepercayaan Bupati Gowa Ternyata Belum Jadi Tersangka

Kortastipidkor Ralat: Orang Kepercayaan Bupati Gowa Ternyata Belum Jadi Tersangka

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:29 WIB

FIFA ASEAN Cup Bakal Dihapus Jika Eks Bek Tottenham Ini Kalahkan Infantino di Pilpres FIFA 2027

FIFA ASEAN Cup Bakal Dihapus Jika Eks Bek Tottenham Ini Kalahkan Infantino di Pilpres FIFA 2027

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik

Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik

Jogja | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Tancap Gas Awal 2027! Proyek PLTP Rajabasa Bakal Serap 2.000 Pekerja, Kuota Lokal 80 Persen

Tancap Gas Awal 2027! Proyek PLTP Rajabasa Bakal Serap 2.000 Pekerja, Kuota Lokal 80 Persen

Lampung | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:26 WIB

Kereta Terakhir Pukul Sembilan Malam

Kereta Terakhir Pukul Sembilan Malam

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Wacana Pemakzulan Gibran

Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Wacana Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Dampak MotoGP Mandalika 2026, InJourney Dorong Ekonomi hingga Rp5 T

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Dampak MotoGP Mandalika 2026, InJourney Dorong Ekonomi hingga Rp5 T

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Kekerasan Seksual di Pesantren, Mengapa Terus Terjadi Objektifikasi

Kekerasan Seksual di Pesantren, Mengapa Terus Terjadi Objektifikasi

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Miris Lihat Jemaah Gagal Berangkat, Ivan Gunawan Terjun ke Bisnis Umrah: Igun Jamin Pasti Berangkat

Miris Lihat Jemaah Gagal Berangkat, Ivan Gunawan Terjun ke Bisnis Umrah: Igun Jamin Pasti Berangkat

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:19 WIB

×