SuaraSumedang.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah isu soal eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J memiliki kekuasaan di tubuh Polri.
Pasalnya, rumor yang berkembang tersebut berkaitan dengan satu di antara tersangka lain yakni istrinya, Putri Candrawathi yang belum kunjung ditahan meski berstatus tersangka.
Tentu saja hal ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat setelah Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki anak kecil yang masih memerlukan pengasuhan.
Sehingga mencuat spkulasi publik terhadap kekuatan Ferdy Sambo, termasuk menduga Putri sengaja diistimewakan.
Menanggapi hal itu, Kapolri Listyo Sigit pun membeberkan sejumlah alasan saat ia diwawancarai oleh Metro TV.
"Para tersangka, terpidana, mereka harus masuk penjara, harus membawa anak mereka. Kan alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi adalah kemanusiaan, tetapi mengapa seakan-akan istimewa?," kata pembawa acara, dikutip Suara.com pada Selasa (20/9/2022).
Kemudian Listyo Sigit mengatakan, adanya pertimbangan subjektif yang menjadi kewenangan penyidik.
"Memang ada pertimbangan-pertimbangan subjektif yang mejadi kewenangan penyidik. Sepanjang tersangka tersebut kooperatif," kata Lisyo Sigit.
Tak hanya itu, Listyo Sigit pun berpandangan bahwa adanya rekomendasi Komnas Perempuan mengenai kondisi kesehatan Putri yang perlu ada perhatian khusus.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Jepang 2022 Akhir Pekan Ini Berlangsung Siang Hari
"Kemudian saya melihat ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terkait kondisi psikologi kesehatan si Putri, yang dalam tanda petik perlu ada perhatian khusus, ini ada rekomendasinya," tambah Kapolri.
Inilah yang menjadi alasan mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Listyo kemudian menjelaskan, ditambah dengan Putri yang memiliki anak berusia 1,5 tahun, sehingga menjadi tambahan alasan bagi penyidik untuk tidak menahan istri Ferdy Sambo.
"Kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur 1,5 tahun, dan terkait dengan apakah dia menghalangi-halangi penyidikan, ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan penyidik," kata dia.
"Dengan mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan, dan memberi kesempatan wabij lapor (itu pertimbangan penyidik)," tambahnya.
Mantan Kabareskrim Porli itu membenarkan soal keputusan penyidik sulit untuk terima publik mengenai hal ini.