Pendataan Non ASN untuk Apa? 3 Tujuan Pemerintah Butuh Data Honorer

Rifan Aditya

Selasa, 20 September 2022 | 14:23 WIB
Pendataan Non ASN untuk Apa? 3 Tujuan Pemerintah Butuh Data Honorer
Pendataan non ASN untuk apa - pendataan non ASN 2022, pendataan honorer (pendataan-nonasn.bkn.go.id)

Suara.com - Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, bahwa tidak semua honorer bisa ikut serta dalam pendataan non ASN. Kriteria atau ketentuan honorer yang termasuk dalam pendataan telah dijabarkan Menteri PANRB dalam surat edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Pada tanggal 30 September 2022 mendatang, proses pendataan non ASN akan masuk ke tahap pra finalisasi di mana seluruh honorer yang masuk ketentuan harus sudah didata. Pendataan tersebut dilakukan melalui laman resmi milik BKN, yaitu pendataan-nonasn.bkn.go.id. Instansi perlu melakukan registrasi terlebih dahulu terhadap data honorer sebelum honorer bisa membuat akun dan juga melakukan pendaftaran.

Memangnya, apa tujuan pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB dan BKN melakukan pendataan honorer? Apakah ada kaitannya dengan nasib non ASN di yang akan datang? Untuk menjawab rasa penasaran Anda mengenai hal ini, mari simak ulasan di bawah ini sampai selesai. 

Pendataan Non ASN untuk Apa

Adanya pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari peraturan sebelumnya yang menyebutkan akan ada penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, status kepegawaian nantinya hanya akan ada PNS dan juga PPPK saja, tanpa ada lagi honorer.

Tentunya, pendataan yang dilakukan merupakan sebuah langkah pemerintah dalam menyelamatkan nasib honorer di masa depan sebelum resmi dihapuskan. Ada anggapan yang menyebutkan bahwa pendataan non ASN dilakukan untuk mengangkat honorer secara langsung tanpa tes, hal tersebut tidaklah tepat. Sebab, meskipun sudah didata, Kementerian PANRB menegaskan bahwa honorer tetap perlu mengikuti tes untuk menjadi ASN.

Berdasarkan keterangan dalam laman Instagram resmi milik Kementerian PANRB, pendataan non ASN yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah. Langkah strategis yang diambil oleh pemerintah merupakan jalan mensejahterakan honorer di masa depan, baik itu menjadi ASN dengan status PPPK atau solusi lainnya.

Kementerian PARNB juga telah menyampaikan tujuan sebenarnya dari adanya pendataan di tahun 2022. Setidaknya, terdapat tiga tujuan utama dari pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan dan juga memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
  2. Pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Data honorer dalam pendataan non ASN yang sudah diinventarisasi juga akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Berdasarkan data honorer yang sudah di-input dalam portal pendataan non ASN, maka pemerintah akan berupaya untuk segera menyelesaikan masalah honorer. Adapun untuk alur pendataan non ASN akan dimulai dari pemetaan kebutuhan, penyusunan kebijakan dan pemerintah selanjutnya akan melakukan penataan dengan pengawasan.

baca juga

Demikian informasi mengenai pendataan non ASN yang ternyata mengandung banyak tujuan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendataan Non ASN Sampai Kapan? Pendaftaran 30 September 2022 Bukan Tahap Akhirnya

Pendataan Non ASN Sampai Kapan? Pendaftaran 30 September 2022 Bukan Tahap Akhirnya

News | Selasa, 20 September 2022 | 10:21 WIB

7 Tenaga Honorer Tak Masuk Pendataan Non ASN 2022, ini Kriterianya!

7 Tenaga Honorer Tak Masuk Pendataan Non ASN 2022, ini Kriterianya!

News | Senin, 19 September 2022 | 17:32 WIB

Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN 2022

Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN 2022

News | Senin, 19 September 2022 | 17:04 WIB

Terkini

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:57 WIB

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:54 WIB

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:52 WIB

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:45 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:35 WIB

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:33 WIB

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:26 WIB

×