Berpotensi Disalahgunakan, Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Rabu, 21 September 2022 | 15:55 WIB
Berpotensi Disalahgunakan, Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS
Berpotensi Disalahgunakan, Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022.

Saan menilai SE yang memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu rawan untuk diinterpretasi sendiri-sendiri.

"Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut karena nanti rawan interpretasi. Bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj gubernur, bupati/wali kota, juga rawan interpretasi di publik," kata Saan dalam rapat Komisi II dan Mendagri, Rabu (21/9/2022).

Selain rawan interpretasi, Saan menilai keberadaan SE itu juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Saan Mustopa. (Suara.com/Novian)
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Saan Mustopa. (Suara.com/Novian)

Karena itu, sebelum mengusulkan mencabut SE, Saan lebih dulu meminta adanya evaluasi dan revisi untuk kemudian diperbarui dengan SE lain.

"Dievaluasi atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu supaya dasar hukumnya ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada semua," kata Saan.

Bikin Gaduh

Sebelumnya Saan menilai penjelasan terkait SE penting disampaikan Tito di dalam rapat.

"Karena kalau misalnya tidak dijelaskan secara clear, banyak sekali interpretasi yang itu tentu akan merugikan semua," kata Saan.

baca juga

Saan mengatakan jika tidak ada penjelasan detail, surat edaran mendagri tersebut banyak sekali bertentangan dengan berbagai aturan yang ada.

"Hal seperti ini di rapat kita minta Mendagri jelaskan. Dan kalau memang dirasa ini ya surat edaran itu perlu direvisi atau ditarik kembali karena memang menimbulkan banyak hal dan kegaduhan juga," kata Saan.

SE Mendagri

Diketahui, Kemendagri menegaskan, penerbitan SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan untuk pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.

Kemendagri meluruskan anggapan bahwa edaran tersebut memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memutasi maupun memberhentikan PNS begitu saja.

Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, SE tersebut berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara. Namun, hal ini tidak bisa langsung dilakukan, karena harus izin Mendagri terlebih dahulu. Sedangkan amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.

“Sehingga dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Poin kedua, lanjut Benni, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Upaya ini dilakukan agar proses pindah status kepegawaian tersebut berjalan lebih efektif dan efisien.

Sebagai contoh, ketika seorang Pj bupati akan melepas ASN-nya pindah ke kabupaten lain. Kedua kepala daerah, baik yang melepas maupun menerima, harus mendapatkan izin Mendagri lebih dulu sebelum menandatangani surat melepas dan menerima pegawai tersebut.

Padahal pada tahap selanjutnya, mutasi antardaerah tersebut akan tetap diproses oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, untuk mempercepat proses pelayanan mutasi, maka melalui penandatanganan izin melepas dan izin menerima tersebut diberikan.

"Pada dasarnya, SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya 2 urusan diatas kepada Pj Kepala Daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian, dan sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif, "ujar Benni.

Namun, lanjut Benni, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, maka kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah,” tegasnya.

Selanjutnya, setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, maka Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus melaporkan kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak kebijakan tersebut diambil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Picu Kegaduhan, Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan Mendagri Soal Penjabat Daerah Bisa Mutasi ASN

Dinilai Picu Kegaduhan, Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan Mendagri Soal Penjabat Daerah Bisa Mutasi ASN

News | Rabu, 21 September 2022 | 12:15 WIB

Tok! KPU Dapat Anggaran Rp 15,98 Triliun untuk Tahun 2023

Tok! KPU Dapat Anggaran Rp 15,98 Triliun untuk Tahun 2023

Jabar | Rabu, 21 September 2022 | 04:15 WIB

Mendagri: Pemekaran Daerah Bukan Untuk Bagi-bagi Wilayah

Mendagri: Pemekaran Daerah Bukan Untuk Bagi-bagi Wilayah

News | Minggu, 18 September 2022 | 07:42 WIB

Aksi Hacker Bjorka Bocorkan Data Mendagri Tito Karnavian

Aksi Hacker Bjorka Bocorkan Data Mendagri Tito Karnavian

Sumut | Senin, 12 September 2022 | 15:31 WIB

Terkini

Ambisi Besar PSSI di Piala Asia 2027: 10 Pemain Naturalisasi Jadi Senjata Rahasia?

Ambisi Besar PSSI di Piala Asia 2027: 10 Pemain Naturalisasi Jadi Senjata Rahasia?

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 07:15 WIB

5 Rekomendasi Tas Exsport Stylish dan Awet 2026: Badak untuk Kuliah, Kerja, hingga Hangout!

5 Rekomendasi Tas Exsport Stylish dan Awet 2026: Badak untuk Kuliah, Kerja, hingga Hangout!

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 06:45 WIB

Sadap-Menyadap di Warkop: Dari Tiga Jenderal hingga Kasbon Berenkripsi

Sadap-Menyadap di Warkop: Dari Tiga Jenderal hingga Kasbon Berenkripsi

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 06:30 WIB

Apple Kirim Peringatan Spyware iPhone di 99 Negara dan Cara Mengatasinya

Apple Kirim Peringatan Spyware iPhone di 99 Negara dan Cara Mengatasinya

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 06:25 WIB

Bangun Papua Tak Cukup Fisik, Warga Ingin Ada Rasa Aman dan Damai

Bangun Papua Tak Cukup Fisik, Warga Ingin Ada Rasa Aman dan Damai

News | Minggu, 08 November 2026 | 06:24 WIB

4 Shio Paling Beruntung 8 November 2026: Macan hingga Babi Panen Hoki dan Rezeki

4 Shio Paling Beruntung 8 November 2026: Macan hingga Babi Panen Hoki dan Rezeki

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 06:15 WIB

Tak Siapkan Pidato, Penyanyi Cilik Etenia Croft Sukses Sabet Trofi AMI Awards 2026

Tak Siapkan Pidato, Penyanyi Cilik Etenia Croft Sukses Sabet Trofi AMI Awards 2026

Entertainment | Minggu, 08 November 2026 | 06:05 WIB

Dari Dapur hingga Bengkel Pelosok: 12 Inovasi Nyata Anak Bangsa Selamatkan Masa Depan Bumi

Dari Dapur hingga Bengkel Pelosok: 12 Inovasi Nyata Anak Bangsa Selamatkan Masa Depan Bumi

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 05:55 WIB

Enam Karya Gen Z Raih Penghargaan Video Terbaik di Youth Economic Summit 2026

Enam Karya Gen Z Raih Penghargaan Video Terbaik di Youth Economic Summit 2026

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 01:24 WIB

Dunia Kerja yang Semakin Keras Bukan Ancaman bagi Gen Z

Dunia Kerja yang Semakin Keras Bukan Ancaman bagi Gen Z

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 23:07 WIB

×