"Saya salut sama solidaritas kalian sesama ijo.. tapi mohon maaf, kalo temennya salah ya jangan dibelain, dan kedepankan musyawarah daripada kekerasan," timpal yang lainnya.
Penumpang Motor Tak Pakai Helm Juga Bisa Dipidana

Biasanya orang mengira hanya pengemudi sepeda motor lah yang wajib memakai helm. Namun merujuk pada Pasal 291 Ayat (2) UU LLAJ, penumpang yang tidak pakai helm juga bisa dijerat pidana.
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitulah isi regulasi terkait.
Sementara untuk pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas juga bisa mendapat sanksi denda. Tak main-main, pengemudi yang melawan arus lalu lintas bisa didenda Rp 500 ribu.